Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Pidana Bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan Di Indonesia. Dengan rumusan masalahnya Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Korban TPLH Menurut Hukum Positif Di Indonesa dan Bagaimana Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Untuk Melindungi Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia Dimasa Yang Akan Datang. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya Kebijakan formulasi hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia yaitu Saat ini, formulasi hukum pidana lingkungan hidup dalam KUHP, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 sebagai Undang-Undang Lingkungan Hidup Umum, dan "Peraturan/Perundang-undangan Sektoral" memberikan perlindungan hukum secara umum. Dalam pertanggungjawaban pidana, KUHP saat ini tidak dapat diterapkan terhadap korporasi, namun Undang-Undang No 32 Tahun 2009. enis sanksi pidana, baik dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Umum maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup Sektoral, belum memberikan perlindungan hukum konkret terhadap korban.
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Pidana Bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan Di Indonesia. Dengan rumusan masalahnya Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Korban TPLH Menurut Hukum Positif Di Indonesa dan Bagaimana Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Untuk Melindungi Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia Dimasa Yang Akan Datang. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya Kebijakan formulasi hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia yaitu Saat ini, formulasi hukum pidana lingkungan hidup dalam KUHP, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 sebagai Undang-Undang Lingkungan Hidup Umum, dan "Peraturan/Perundang-undangan Sektoral" memberikan perlindungan hukum secara umum. Dalam pertanggungjawaban pidana, KUHP saat ini tidak dapat diterapkan terhadap korporasi, namun Undang-Undang No 32 Tahun 2009. enis sanksi pidana, baik dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Umum maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup Sektoral, belum memberikan perlindungan hukum konkret terhadap korban.
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA
Hasudungan Sinaga (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
DOAJ | 2023
|Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOAJ | 2020
|DOAJ | 2018
|