Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang diterima oleh bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, dan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 597 K/Ag/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Agung dalam putusannya Nomor 597 K/Ag/2016 berdasarkan asas keadilan dan sosial justice tidak membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama untuk bekas suami dan untuk bekas isteri, bahkan hakim Agung memutuskan pembagian harta bersama 2/3 untuk bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan pertimbangan bekas isteri lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama. Keputusan hakim Agung yang mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam perkawinan.
Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang diterima oleh bekas isterinya lebih besar dari bekas suaminya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, dan pemenuhan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 597 K/Ag/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Agung dalam putusannya Nomor 597 K/Ag/2016 berdasarkan asas keadilan dan sosial justice tidak membagi ½ (seperdua) bagian harta bersama untuk bekas suami dan untuk bekas isteri, bahkan hakim Agung memutuskan pembagian harta bersama 2/3 untuk bekas isteri dan 1/3 bagian untuk bekas suami dengan pertimbangan bekas isteri lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama. Keputusan hakim Agung yang mengenyampingkan Pasal 97 KHI, dimana hakim Agung berpendapat kurang adil dan tidak sependapat dengan Hakim Mahkamah Syariah Aceh mengingat porsi andil isteri lebih besar dalam perolehan harta bersama dalam perkawinan.
Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)
Melia Melia (Autor:in) / Muzakkir Abubakar (Autor:in) / Darmawan Darmawan (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia
DOAJ | 2021
|DOAJ | 2018
|DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K/Pid 2012 TERHADAP KINERJA DOKTER DI WILAYAH III CIREBON
DOAJ | 2017
|