Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang penyelesaian sengketa harta bersama setelah perceraian dalam hukum positif di Indonesia. Masalah difokuskan pada pembagian harta bersama setelah perceraian anatar suami istri. Guna mendekati masalah ini dipergunakan teori perlindungan hukum dan metode penelitian hukum normatif. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undanngan yang berlaku dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa harta bersama setelah perceraian biasanya dibagi rata (50%) antara suami dan istri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959. Sementara itu, harta yang diwarisi dan diperoleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan, menjadi milik pribadi mereka sendiri.
Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang penyelesaian sengketa harta bersama setelah perceraian dalam hukum positif di Indonesia. Masalah difokuskan pada pembagian harta bersama setelah perceraian anatar suami istri. Guna mendekati masalah ini dipergunakan teori perlindungan hukum dan metode penelitian hukum normatif. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undanngan yang berlaku dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa harta bersama setelah perceraian biasanya dibagi rata (50%) antara suami dan istri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959. Sementara itu, harta yang diwarisi dan diperoleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan, menjadi milik pribadi mereka sendiri.
Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia
Elfirda Ade Putri (Autor:in) / Windy Sri Wahyuni (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2019
|DOAJ | 2015
|DOAJ | 2017
|