Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Tinjauan Hukum Sistem Pemberian Royalti bagi Pemain Film
Film sebagai suatu karya sinematografi terdapat unsur hak cipta dan hak terkait didalamnya. Film terbentuk dari kerjasama diantara insan perfilman untuk mewujudkan suatu ide cerita. Sutradara dan produser membutuhkan pemain film untuk memerankan karakter dan adegan dalam film. Pemain film sebagai pelaku pertunjukan mengikat diri dengan perjanjian kepada sutradara dan produser sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Namun masih jarang terjadi pemberian royalti bagi pemain film dalam perjanjian. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan royalti kepada pemain film menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan model pemberian royalti yang dapat diterapkan terhadap pemain film. Tujuan penelitian untuk menganalisa pengaturan pemberian royalti dan merumuskan pemodelan pemberian royalti bagi pemain film. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Hasil pembahasan diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan, pemain film dapat memperoleh royalti namun harus dengan perjanjian kepada pencipta yakni sutradara maupun produser. Model pemberian royalti yang dapat diterapkan yakni dengan prosentasi dari keuntungan film tersebut diputar di platform selain bioskop. Kesimpulan penelitian yakni Pemain film sebagai hak terkait yakni pelaku pertunjukan dapat memperoleh royalti dengan model prosentase apabila adanya perjanjian terlebih dahulu. Saran dalam penelitian adalah setiap insan perfilman dapat menciptakan ekosistem perfilman yang memberikan kesejahteraan atas hasil karyanya.
Tinjauan Hukum Sistem Pemberian Royalti bagi Pemain Film
Film sebagai suatu karya sinematografi terdapat unsur hak cipta dan hak terkait didalamnya. Film terbentuk dari kerjasama diantara insan perfilman untuk mewujudkan suatu ide cerita. Sutradara dan produser membutuhkan pemain film untuk memerankan karakter dan adegan dalam film. Pemain film sebagai pelaku pertunjukan mengikat diri dengan perjanjian kepada sutradara dan produser sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Namun masih jarang terjadi pemberian royalti bagi pemain film dalam perjanjian. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan royalti kepada pemain film menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan model pemberian royalti yang dapat diterapkan terhadap pemain film. Tujuan penelitian untuk menganalisa pengaturan pemberian royalti dan merumuskan pemodelan pemberian royalti bagi pemain film. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Hasil pembahasan diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan, pemain film dapat memperoleh royalti namun harus dengan perjanjian kepada pencipta yakni sutradara maupun produser. Model pemberian royalti yang dapat diterapkan yakni dengan prosentasi dari keuntungan film tersebut diputar di platform selain bioskop. Kesimpulan penelitian yakni Pemain film sebagai hak terkait yakni pelaku pertunjukan dapat memperoleh royalti dengan model prosentase apabila adanya perjanjian terlebih dahulu. Saran dalam penelitian adalah setiap insan perfilman dapat menciptakan ekosistem perfilman yang memberikan kesejahteraan atas hasil karyanya.
Tinjauan Hukum Sistem Pemberian Royalti bagi Pemain Film
Antonio Rajoli Ginting (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Tinjauan Hukum Islam & Sistem Hukum di Indonesia
DOAJ | 2021
|Tinjauan Komitmen Negara dalam Menjamin Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia
DOAJ | 2021
|TINJAUAN YURIDIS SERTIFIKAT KESEHATAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERBANG SIPIL DI INDONESIA
DOAJ | 2018
|TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BISNIS PERIKLANAN ADSENSECAMP PADA WEBSITE
DOAJ | 2015
|Tinjauan Hukum Islam Terhadap Formulasi Akad Dalam Pembuatan Rumah Sistem Borongan
DOAJ | 2022
|