Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN PELAKU ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM BOYOLALI)
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang sejelasnya terhadap penegakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota polisi dalam penegakannya di dalam lingkup peradilan umum dan penegakan hukum di lingkup Institusi Kepolisian. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris karena penelitian ini membahas peraturan penegak hukum terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota kepolisian kemudian dilanjutkan dengan melihat praktek penegakannya di Polres Boyolali. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) Proses penegakan hukum terhadap anggota polisi yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana dalam proses penegakan baik yang dilakukan di tingkat kepolisian (tahap penyelidikan dan penyidikan), ditingkat kejaksaan (tahap penuntutan) sampai di tingkat peradilan (putusan hakim), keseluruhan sama seperti apabila yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika masyarakat umum. (2) Bahwa semua orang di mata hukum sama, bahkan dalam penegakan hukum yang tersangkanya adalah anggota polisi penjatuhan pidananya bisa lebih berat. Hal tersebut dikerenakan tersangka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan perintah jabatan untuk melawan narkotika, akan tetapi tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terhadap polisi yang melakukan tindak pidana sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Proses penegakan kode etik profesi kepolisian terhadap anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika masih belum dilaksanakan semaksimal mungkin di mana polisi tidak langsung menindak tegas anggota yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika, seakan-akan pihak kepolisian masih melindungi anggotanya dan dianggap setelah anggotanya sudah diadili di peradilan umum dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN PELAKU ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM BOYOLALI)
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang sejelasnya terhadap penegakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota polisi dalam penegakannya di dalam lingkup peradilan umum dan penegakan hukum di lingkup Institusi Kepolisian. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris karena penelitian ini membahas peraturan penegak hukum terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota kepolisian kemudian dilanjutkan dengan melihat praktek penegakannya di Polres Boyolali. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) Proses penegakan hukum terhadap anggota polisi yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana dalam proses penegakan baik yang dilakukan di tingkat kepolisian (tahap penyelidikan dan penyidikan), ditingkat kejaksaan (tahap penuntutan) sampai di tingkat peradilan (putusan hakim), keseluruhan sama seperti apabila yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika masyarakat umum. (2) Bahwa semua orang di mata hukum sama, bahkan dalam penegakan hukum yang tersangkanya adalah anggota polisi penjatuhan pidananya bisa lebih berat. Hal tersebut dikerenakan tersangka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan perintah jabatan untuk melawan narkotika, akan tetapi tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terhadap polisi yang melakukan tindak pidana sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Proses penegakan kode etik profesi kepolisian terhadap anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika masih belum dilaksanakan semaksimal mungkin di mana polisi tidak langsung menindak tegas anggota yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika, seakan-akan pihak kepolisian masih melindungi anggotanya dan dianggap setelah anggotanya sudah diadili di peradilan umum dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN PELAKU ANGGOTA KEPOLISIAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM BOYOLALI)
Wisnu Jati Dewangga (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI PELAKU PENGEDAR
DOAJ | 2024
|Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
DOAJ | 2017
|PERTIMBANGAN HUKUM REHABILITASI KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOAJ | 2019
|