Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KAJIAN HUKUM ATAS PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Kepolisian Resort Humbahas)
Permasalahan narkotika semakin lama semakin meningkat, narkotika sudah menjadi persoalan nasional bahkan Internasional karena dampak yang ditimbulkan dari Narkotika sampai merambah ke kalangan anak–anak, remaja bahkan orang tua. Narkotika beredar di diskotik, karoke, plaza–plaza, dikampus maupun di sekolah–sekolah. Bahkan Narkoba sudah merambah mulai dari kota – kota besar sampai ke pedesaan. Sesuai dengan Undang–Undang Nomor. 13 tahun 1961 kemudian berubah menjadi Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Polri selaku Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat wajib untuk memberantas penyakit masyarakat yaitu masalah narkoba. Narkoba sudah merambah mulai dari kota–kota besar sampai ke pedesaan. Penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang umum yang terjadi di masyarakat, oleh karena itu setiap masyarakat diharapkan partisipasinya dalam menganggulangi bahaya narkotika. Polisi sebagai pengayom masyarakat harus dapat memberantas pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari jaringan kecil sampai ke jaringan besar seperti bandar narkoba dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba.
KAJIAN HUKUM ATAS PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Kepolisian Resort Humbahas)
Permasalahan narkotika semakin lama semakin meningkat, narkotika sudah menjadi persoalan nasional bahkan Internasional karena dampak yang ditimbulkan dari Narkotika sampai merambah ke kalangan anak–anak, remaja bahkan orang tua. Narkotika beredar di diskotik, karoke, plaza–plaza, dikampus maupun di sekolah–sekolah. Bahkan Narkoba sudah merambah mulai dari kota – kota besar sampai ke pedesaan. Sesuai dengan Undang–Undang Nomor. 13 tahun 1961 kemudian berubah menjadi Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Polri selaku Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat wajib untuk memberantas penyakit masyarakat yaitu masalah narkoba. Narkoba sudah merambah mulai dari kota–kota besar sampai ke pedesaan. Penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang umum yang terjadi di masyarakat, oleh karena itu setiap masyarakat diharapkan partisipasinya dalam menganggulangi bahaya narkotika. Polisi sebagai pengayom masyarakat harus dapat memberantas pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari jaringan kecil sampai ke jaringan besar seperti bandar narkoba dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba.
KAJIAN HUKUM ATAS PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Kepolisian Resort Humbahas)
Wesly Simamora (Autor:in) / Ferry Aries Suranta (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2013
|