Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
ASPEK YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)
Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian, Persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Responden dalam penelitian yaitu pelaku perceraian dan hakim di Pengadilan Agama Klaten dan Pengadilan Negeri Surakarta. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu : (1) Persamaan saat pengajuan gugatan harta bersama dari Pengadilan Agama dan Pengeadilan Negeri, bahwa pembagian harta bersama dalam perkawinan dilakukan setelah ada putusan perceraian. (2) Perbedaan menurut KHI berdasarkan pada Pasal 97 harta bersama setelah perceraian dibagi rata, masing-masing ½ bagian antara suami dan isteri sama. Sedangkan menurut KUHPerdata pembagian dapatdilakukan atas bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat. (3) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama menurut KHI ada dua yaitu dasar musyawarah dan keadilan.
ASPEK YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)
Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian, Persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Responden dalam penelitian yaitu pelaku perceraian dan hakim di Pengadilan Agama Klaten dan Pengadilan Negeri Surakarta. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu : (1) Persamaan saat pengajuan gugatan harta bersama dari Pengadilan Agama dan Pengeadilan Negeri, bahwa pembagian harta bersama dalam perkawinan dilakukan setelah ada putusan perceraian. (2) Perbedaan menurut KHI berdasarkan pada Pasal 97 harta bersama setelah perceraian dibagi rata, masing-masing ½ bagian antara suami dan isteri sama. Sedangkan menurut KUHPerdata pembagian dapatdilakukan atas bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat. (3) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama menurut KHI ada dua yaitu dasar musyawarah dan keadilan.
ASPEK YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)
Muhammad Tigas Pradoto (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOAJ | 2015
|DOAJ | 2015
|Perkawinan “Pada Gelahang” Serta Aspek Hukum Pembagian Harta Warisannya di Bali
DOAJ | 2020
|DOAJ | 2018
|