Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mekanisme hukum tentang aransemen lagu Tanah Papua berdasarkan Undang – undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penjelasan dari para arranger tentang perijinan melakukan aransemen lagu Tanah Papua. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa untuk melakukan ijin aransemen yang perlu diperhatikan adalah Hak Eksklusif pemegang Hak Cipta yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi dari si pencipta Lagu atau pemegang Hak Cipta tersebut sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Moral disini yaitu dengan mencantumkan nama dan lain-lain yang tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC adanya Lisensi berupa perjanjian tertulis dan membayar Royalti (Hak Ekonomi Pasal 8) sebagai penghargaan atas ciptaan. Ternyata dari dua narasumber yang merupakan pelaku aransemen (arranger) lagu Tanah Papua tidak melakukan ijin kepada pencipta lagu tersebut dikarenakan kurang pengetahuannya tentang aturan dan UUHC. Karena lemahnya pengawasan dan pemantauan pemerintah atau lembaga-lembaga dibidang Hak Cipta mengenai perijinan suatu karya cipta pengetahuan tentang Undang-undang Hak Cipta yang masih kurang dalam masyarakat khususnya (para arranger) dan banyak yang masih kurang menghargai karya seni musik khususnya di Papua karena kurang pemahamannya mengenai Hak Cipta.
Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mekanisme hukum tentang aransemen lagu Tanah Papua berdasarkan Undang – undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penjelasan dari para arranger tentang perijinan melakukan aransemen lagu Tanah Papua. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa untuk melakukan ijin aransemen yang perlu diperhatikan adalah Hak Eksklusif pemegang Hak Cipta yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi dari si pencipta Lagu atau pemegang Hak Cipta tersebut sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Moral disini yaitu dengan mencantumkan nama dan lain-lain yang tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC adanya Lisensi berupa perjanjian tertulis dan membayar Royalti (Hak Ekonomi Pasal 8) sebagai penghargaan atas ciptaan. Ternyata dari dua narasumber yang merupakan pelaku aransemen (arranger) lagu Tanah Papua tidak melakukan ijin kepada pencipta lagu tersebut dikarenakan kurang pengetahuannya tentang aturan dan UUHC. Karena lemahnya pengawasan dan pemantauan pemerintah atau lembaga-lembaga dibidang Hak Cipta mengenai perijinan suatu karya cipta pengetahuan tentang Undang-undang Hak Cipta yang masih kurang dalam masyarakat khususnya (para arranger) dan banyak yang masih kurang menghargai karya seni musik khususnya di Papua karena kurang pemahamannya mengenai Hak Cipta.
Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|DOAJ | 2016
|Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Bidang Ketenagakerjaan
DOAJ | 2022
|