Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belum terdapat aturan baku mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga pada prakteknya sering kali masyarakat melakukan ‘penyeludupan hukum’ dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama mereka di luar negeri. Dalam perjalanannya, perkawinan beda agama akan lebih memunculkan banyak persoalan sebab aturan masing-masing agama berbeda sehingga dibutuhkan suatu perjanjian perkawinan untuk dapat memudahkan masing-masing pihak dalam menyelesaikan persoalan seperti pembagian waris, status agama keturunan dan masalah-masalah dalam rumah tangga lainnya agar tidak berbenturan dengan akidah masing-masing. Problematika mengenai perjanjian perkawinan beda agama ini dibahas dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian kawin beda agama yang dilakukan diluar negeri dengan difokuskan dalam dua hal, yaitu; 1) Bagaimana peran hukum atas hambatan terhadap penerapan peraturan perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., 2) Bagaimana kedudukan perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat notaris dapat berlaku secara legalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber primer penelitian merupakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara metode penelitiannya menggunakan metode deskriptif analitis. Melihat betapa banyaknya pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan diluar negeri seharusnya membuat pemerintah melakukan judicial review sebab hukum yang ada saat ini dianggap belum mampu memuaskan kebutuhan masyarakat. Notaris dalam menjalankan fungsinya dalam membuat perjanjian perkawinan beda agama turut berada dalam posisi yang membingungkan sebab belum ada aturan yang jelas terkait perkawinan beda agama ini sedangkan sebagai notaris tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Sehingga masih ada sebagaian notaris menolak untuk membuat perjanjian perkawinan bagi pasangan beda agama.
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belum terdapat aturan baku mengenai perkawinan beda agama di Indonesia, sehingga pada prakteknya sering kali masyarakat melakukan ‘penyeludupan hukum’ dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama mereka di luar negeri. Dalam perjalanannya, perkawinan beda agama akan lebih memunculkan banyak persoalan sebab aturan masing-masing agama berbeda sehingga dibutuhkan suatu perjanjian perkawinan untuk dapat memudahkan masing-masing pihak dalam menyelesaikan persoalan seperti pembagian waris, status agama keturunan dan masalah-masalah dalam rumah tangga lainnya agar tidak berbenturan dengan akidah masing-masing. Problematika mengenai perjanjian perkawinan beda agama ini dibahas dengan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian kawin beda agama yang dilakukan diluar negeri dengan difokuskan dalam dua hal, yaitu; 1) Bagaimana peran hukum atas hambatan terhadap penerapan peraturan perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., 2) Bagaimana kedudukan perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat notaris dapat berlaku secara legalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun sumber primer penelitian merupakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sementara metode penelitiannya menggunakan metode deskriptif analitis. Melihat betapa banyaknya pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan diluar negeri seharusnya membuat pemerintah melakukan judicial review sebab hukum yang ada saat ini dianggap belum mampu memuaskan kebutuhan masyarakat. Notaris dalam menjalankan fungsinya dalam membuat perjanjian perkawinan beda agama turut berada dalam posisi yang membingungkan sebab belum ada aturan yang jelas terkait perkawinan beda agama ini sedangkan sebagai notaris tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Sehingga masih ada sebagaian notaris menolak untuk membuat perjanjian perkawinan bagi pasangan beda agama.
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Elvira Fitriyani Pakpahan (Autor:in) / Agus Armaini Ry (Autor:in) / Agus Armaini (Autor:in) / Faheera Imaniza (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Perjanjian Perkawinan , Kawin Beda Agama , Notaris , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi
DOAJ | 2020
|KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS
DOAJ | 2017
|