Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut
Pernikahan merupakan salah satu prioritas bagi Masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) pernikahan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dengan jumlah 48,46% (empat puluh delapan koma empat enam persen) dari seluruh penduduk Indonesia yang sudah menikah. Sedangkan, pada tahun yang sama, jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus atau terdapat sekitar 1400 kasus baru setiap harinya. Tentunya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan perceraian, namun dengan banyaknya jumlah perceraian dan pernikahan yang ada di Indonesia, membuat perjanjian kawin menjadi sebuah opsi yang banyak digunakan oleh calon pasangan suami istri maupun pasangan suami istri dalam masa pernikahannya. Untuk menyikapi hal tersebut, Notaris, sebagai seseorang yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kawin perlu mengenali peran dan batasan kewajiban yang dimiliki dalam membuat perjanjian kawin tersebut.
Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut
Pernikahan merupakan salah satu prioritas bagi Masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) pernikahan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dengan jumlah 48,46% (empat puluh delapan koma empat enam persen) dari seluruh penduduk Indonesia yang sudah menikah. Sedangkan, pada tahun yang sama, jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus atau terdapat sekitar 1400 kasus baru setiap harinya. Tentunya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan perceraian, namun dengan banyaknya jumlah perceraian dan pernikahan yang ada di Indonesia, membuat perjanjian kawin menjadi sebuah opsi yang banyak digunakan oleh calon pasangan suami istri maupun pasangan suami istri dalam masa pernikahannya. Untuk menyikapi hal tersebut, Notaris, sebagai seseorang yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kawin perlu mengenali peran dan batasan kewajiban yang dimiliki dalam membuat perjanjian kawin tersebut.
Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut
Kevin Eka Pradana (Autor:in) / Endah Hartati (Autor:in)
2024
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kewajiban Notaris Untuk Menghadirkan Saksi dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Perbankan
DOAJ | 2019
|Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi
DOAJ | 2020
|TANGGUNGGUGAT NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
DOAJ | 2013
|