Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
POLITIK HUKUM LEGISLASI SEBAGAI SOCIO-EQUILIBRIUM DI INDONESIA
Pembentukan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum, harus ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan sosial (social equilibrium), yakni kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Corak komunikasi atau dialog dan dialektika yang berlangsung dalam proses pembentukan perundang-undangan akan berpengaruh pada karakter hukum, semakin transparan dan partisipatif akan menjadikan hukum semakin responsif. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Politik hukum perundang-undangan seharusnya mencakup tiga hal: (i) menjamin keadilan dalam masyarakat (guarantee justice in society); (ii) menciptakan ketentraman hidup (creat alive placidity) dengan memelihara kepastian hukum; dan (iii) mewujudkan kegunaan (realize use) dengan menangani kepentingan-kepentingan yang nyata dalam kehidupan bersama secara kongkrit. Penerapan prinsip keadilan, didasarkan pada “ daya laku hukum” dan “ kesamaan di hadapan hukum”. Prinsip kepastian hukum, ditempuh melalui: (i) penormaan yang jelas dan tegas mengenai keharusan dan larangan; (ii) transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari kebingungan normatif; dan (iii) kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di masa mendatang. Adapun prinsip kemanfaatan didasarkan pada kemampuan hukum sebagai instrumen sosial untuk mengintegrasikan agregasi kepentingan sosial agar tidak saling berbenturan, dan sebaliknya terjadi keteraturan.
POLITIK HUKUM LEGISLASI SEBAGAI SOCIO-EQUILIBRIUM DI INDONESIA
Pembentukan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum, harus ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan sosial (social equilibrium), yakni kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Corak komunikasi atau dialog dan dialektika yang berlangsung dalam proses pembentukan perundang-undangan akan berpengaruh pada karakter hukum, semakin transparan dan partisipatif akan menjadikan hukum semakin responsif. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Politik hukum perundang-undangan seharusnya mencakup tiga hal: (i) menjamin keadilan dalam masyarakat (guarantee justice in society); (ii) menciptakan ketentraman hidup (creat alive placidity) dengan memelihara kepastian hukum; dan (iii) mewujudkan kegunaan (realize use) dengan menangani kepentingan-kepentingan yang nyata dalam kehidupan bersama secara kongkrit. Penerapan prinsip keadilan, didasarkan pada “ daya laku hukum” dan “ kesamaan di hadapan hukum”. Prinsip kepastian hukum, ditempuh melalui: (i) penormaan yang jelas dan tegas mengenai keharusan dan larangan; (ii) transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari kebingungan normatif; dan (iii) kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di masa mendatang. Adapun prinsip kemanfaatan didasarkan pada kemampuan hukum sebagai instrumen sosial untuk mengintegrasikan agregasi kepentingan sosial agar tidak saling berbenturan, dan sebaliknya terjadi keteraturan.
POLITIK HUKUM LEGISLASI SEBAGAI SOCIO-EQUILIBRIUM DI INDONESIA
Arif Hidayat (Autor:in) / Zaenal Arifin (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK: BEBERAPA PENGALAMAN INDONESIA SEBAGAI STUDI KASUS
DOAJ | 2013
|Politik Hukum Pengaturan Pekerja Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Anak Di Indonesia
DOAJ | 2023
|KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PEMERINTAH SEBAGAI FAKTOR TEGAKNYA NEGARA HUKUM DI INDONESIA
DOAJ | 2015
|DOAJ | 2024
|DOKTRIN KHILAFAH SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP KONSTRUKSI NEGARA HUKUM INDONESIA
DOAJ | 2018
|