Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK
Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb Dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb adalah berdasarkan Pasal 81 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb pidana yang dijatuhkan adalah Penjara selama: 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana Denda sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ruplah), dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan pada Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb Hakim menerapkan pidana berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb hal yang diperhatikan dalam pertimbangan Hakim adalah terpenuhinya unsur yuridis sebagimana terdapat pada pasal yang didakwakan. Dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb terdapat pertimbangan sosiologis. pertimbangan sosiologis yang diperhatikan Hakim adalah Perbuatan Terdakwa melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma hukum, norma kesusilaan maupun norma agama dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK
Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb Dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb adalah berdasarkan Pasal 81 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb pidana yang dijatuhkan adalah Penjara selama: 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana Denda sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ruplah), dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan pada Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb Hakim menerapkan pidana berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Korban Anak Dibawah Umur Pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Lbb hal yang diperhatikan dalam pertimbangan Hakim adalah terpenuhinya unsur yuridis sebagimana terdapat pada pasal yang didakwakan. Dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN.Lbb terdapat pertimbangan sosiologis. pertimbangan sosiologis yang diperhatikan Hakim adalah Perbuatan Terdakwa melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma hukum, norma kesusilaan maupun norma agama dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK
Indra Junaidi (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
DOAJ | 2023
|Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOAJ | 2020
|DOAJ | 2018
|