Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN MEDIASI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008
Penyelesaian perselisihan (perkara) perdata yang sederhana, cepat dengan biaya ringan adalah dambaan kita semua. Alternatif penyelesaian sengketa muncul sebagai gejala social dalam masyarakat yang tidak percaya kepada lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa mereka. Dalam perkembangannya, semula mediasi merupakan pilihan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan tujuan memperoleh kesepakatan yang dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral (mediator). Namun demikian, sejak tahun 2002 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Selanjutnya terhadap materi SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tersebut, MARI menyempurnakannya dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, selanjutnya MARI melakukan revisi dengan mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN MEDIASI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008
Penyelesaian perselisihan (perkara) perdata yang sederhana, cepat dengan biaya ringan adalah dambaan kita semua. Alternatif penyelesaian sengketa muncul sebagai gejala social dalam masyarakat yang tidak percaya kepada lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa mereka. Dalam perkembangannya, semula mediasi merupakan pilihan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan tujuan memperoleh kesepakatan yang dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral (mediator). Namun demikian, sejak tahun 2002 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Selanjutnya terhadap materi SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tersebut, MARI menyempurnakannya dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, selanjutnya MARI melakukan revisi dengan mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN MEDIASI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008
Fitra Dewi Nasution (Autor:in) / Ferry Aries Suranta (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN KLAUSULA ARBITRASE DI MAHKAMAH AGUNG
DOAJ | 2023
|Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan Rumah Sakit Melalui Jalur Mediasi
DOAJ | 2020
|