Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teoritis akta in originali dan tanggung jawab hukum Notaris terhadap akta in originali yang tidak wajib disimpan minuta aktanya sebagai bagian dari protokol Notaris. Landasan teoritis akta in originali di dasarkan pada beberapa pandangan diantaranya seperti yang dikemukakan oleh Pieter EL, menyebutkan bahwa “akta in originali adalah asli akta yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan akta in originali ini tidak disimpan dalam protokol Notaris, sehingga untuk akta dalam in originali, Notaris tidak dapat mengeluarkan salinan akta, kutipan akta dan grosse akta”. Adapun tanggung jawab hukum Notaris adalah tanggung jawab mutlak. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang berangkat dari pertentangan norma. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama : Landasan teoritis akta in originali bahwa akta in originali dibuat berdasarkan pendapat dari para ahli yang menentukan bahwa akta in originali tidak wajib disimpan minuta aktanya, dalam praktek Notaris terkadang membuta minuta akta dan menyimpannya sebagai arsip Negara (protokol Notaris). Kedua: Tanggung jawab hukum Notaris dalam setiap membuat akta merupakan tanggung jawab mutlak, sehingga jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan maka Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban jika dalam pembuatan akta tersebut mengandung unsur cacat hukum, namun sebaliknya jika dalam pembuatan akta tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak maka Notaris tidak dapat dituntut baik secara administratif maupun secara perdata.
TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teoritis akta in originali dan tanggung jawab hukum Notaris terhadap akta in originali yang tidak wajib disimpan minuta aktanya sebagai bagian dari protokol Notaris. Landasan teoritis akta in originali di dasarkan pada beberapa pandangan diantaranya seperti yang dikemukakan oleh Pieter EL, menyebutkan bahwa “akta in originali adalah asli akta yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan akta in originali ini tidak disimpan dalam protokol Notaris, sehingga untuk akta dalam in originali, Notaris tidak dapat mengeluarkan salinan akta, kutipan akta dan grosse akta”. Adapun tanggung jawab hukum Notaris adalah tanggung jawab mutlak. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang berangkat dari pertentangan norma. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama : Landasan teoritis akta in originali bahwa akta in originali dibuat berdasarkan pendapat dari para ahli yang menentukan bahwa akta in originali tidak wajib disimpan minuta aktanya, dalam praktek Notaris terkadang membuta minuta akta dan menyimpannya sebagai arsip Negara (protokol Notaris). Kedua: Tanggung jawab hukum Notaris dalam setiap membuat akta merupakan tanggung jawab mutlak, sehingga jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan maka Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban jika dalam pembuatan akta tersebut mengandung unsur cacat hukum, namun sebaliknya jika dalam pembuatan akta tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak maka Notaris tidak dapat dituntut baik secara administratif maupun secara perdata.
TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA IN ORIGINALI
Putra Arifaid (Autor:in)
2017
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Telah Di Waarmerking
DOAJ | 2020
|DOAJ | 2018
|Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta untuk Menghindari Pajak
DOAJ | 2021
|