Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tujuan penelitian adalah menganalisis problematika normatif muatan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan untuk mengungkap filosofi konseptual yang melandasi lahirnya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja sehingga dianggap tidak egaliter serta akomodatif menjamin hak-hak untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi para pekerja. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan filosofis konseptual dan pendekatan undang-undang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum sosiologis sebagai alat bantu dalam tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja masih menyimpan sejumlah problematika normatif, yakni belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja, semisal upah yang layak, jaminan kesehatan, hak cuti/hamil. Undang-undang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga dapat berimplikasi PHK terhadap buruh/pekerja secara sepihak. Penyebabnya terpokok terpokok kepada spirit ekonomi liberalistik yang menjadi basis fundamental kelahiran undang-undang tersebut. Inilah yang menuai penolakan sebahagian besar masyarakat terhadap undang-undang cipta lapangan kerja yang belakangan sudah digodok DPR.
Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tujuan penelitian adalah menganalisis problematika normatif muatan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan untuk mengungkap filosofi konseptual yang melandasi lahirnya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja sehingga dianggap tidak egaliter serta akomodatif menjamin hak-hak untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi para pekerja. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan filosofis konseptual dan pendekatan undang-undang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan hukum sosiologis sebagai alat bantu dalam tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja masih menyimpan sejumlah problematika normatif, yakni belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja, semisal upah yang layak, jaminan kesehatan, hak cuti/hamil. Undang-undang hanya mengakomodir kepentingan pengusaha sehingga dapat berimplikasi PHK terhadap buruh/pekerja secara sepihak. Penyebabnya terpokok terpokok kepada spirit ekonomi liberalistik yang menjadi basis fundamental kelahiran undang-undang tersebut. Inilah yang menuai penolakan sebahagian besar masyarakat terhadap undang-undang cipta lapangan kerja yang belakangan sudah digodok DPR.
Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Muh Sjaiful (Autor:in)
2021
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Bidang Ketenagakerjaan
DOAJ | 2022
|EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KAJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2016
|PERLINDUNGAN PEKERJA DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOAJ | 2023
|