Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran
Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Yang dapat mempunyai hak milik hanya WNI dan badan hukum Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun tidak jarang perolehan hak milik atas tanah tersebut menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Salah satunya karena terjadinya perkawinan campuran yang akan berdampak terhadap perolehan hak milik atas tanah akibat pewarisan dalam perkawinan campuran. Peristiwa hukum yang terjadi karena pewarisan yang menyebabkan beralihnya hak milik atas tanah tidak mensyaratkan status kewarganegaraan, tetapi ketentuan peraturan agraria membatasi kepemilikan hak milik atas tanah memberi waktu untuk mengalihkan hak milik atas tanah yang diwarisi oleh warga negara asing. Maka identifikasi masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (a) Bagaimanakah proses perkawinan campuran menurut hukum perkawinan? (b) Bagaimanakah peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam perkawinan campuran? (c) Bagaimanakah kedudukan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam perkawinan campuran? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis empiris. Metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang menggunakan pendekatan terhadap masalah, yang kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perkawinan percampuran dilaksanakan berdasarkan hukum dari tempat perkawinan tersebut dilaksanakan. Terhadap peralihan hak milik atas tanah akibat pewarisan dalam perkawinan campuran adalah sama dengan peralihan hak milik has tanah akibat pewarisan lainnya. Sepanjang pewaris yang melakukan perkawinan campur yang melakukan perjanjian pisah harta dengan pasangannya untuk dapat memiliki hak atas tanah. Terhadap ahli waris yang dalam perkawinan campuran tetap dapat memiliki warisan berupa hak milik atas tanah. Apabila ahli waris tersebut merupakan WNA, maka ahli waris tersebut harus melepaskan haknya paling lama dalam waktu satu tahun.
Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran
Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Yang dapat mempunyai hak milik hanya WNI dan badan hukum Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun tidak jarang perolehan hak milik atas tanah tersebut menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Salah satunya karena terjadinya perkawinan campuran yang akan berdampak terhadap perolehan hak milik atas tanah akibat pewarisan dalam perkawinan campuran. Peristiwa hukum yang terjadi karena pewarisan yang menyebabkan beralihnya hak milik atas tanah tidak mensyaratkan status kewarganegaraan, tetapi ketentuan peraturan agraria membatasi kepemilikan hak milik atas tanah memberi waktu untuk mengalihkan hak milik atas tanah yang diwarisi oleh warga negara asing. Maka identifikasi masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (a) Bagaimanakah proses perkawinan campuran menurut hukum perkawinan? (b) Bagaimanakah peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam perkawinan campuran? (c) Bagaimanakah kedudukan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam perkawinan campuran? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis empiris. Metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang menggunakan pendekatan terhadap masalah, yang kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perkawinan percampuran dilaksanakan berdasarkan hukum dari tempat perkawinan tersebut dilaksanakan. Terhadap peralihan hak milik atas tanah akibat pewarisan dalam perkawinan campuran adalah sama dengan peralihan hak milik has tanah akibat pewarisan lainnya. Sepanjang pewaris yang melakukan perkawinan campur yang melakukan perjanjian pisah harta dengan pasangannya untuk dapat memiliki hak atas tanah. Terhadap ahli waris yang dalam perkawinan campuran tetap dapat memiliki warisan berupa hak milik atas tanah. Apabila ahli waris tersebut merupakan WNA, maka ahli waris tersebut harus melepaskan haknya paling lama dalam waktu satu tahun.
Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran
Muhammad Irvan (Autor:in) / Kurnia Warman (Autor:in) / Sri Arnetti (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Peralihan Hak Milik atas Tanah karena Pewarisan terhadap Tanah Ganggam Bauntuak
DOAJ | 2019
|PROSES PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
DOAJ | 2017
|BASE | 2018
|