Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Penanganan Kecelakaan Pesawat Udara di Indonesia
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 357 dinyatakan bahwa pemerintah melakukan investigai dan penyelidikan mengenai setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil di Indonesia yang mengakibatkan: a. Kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan; b. Korban jiwa atau luka serius dalam kecelakaan tersebut; c. melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasinya kepada Menteri Perhubugan. Investigasi kecelakaan pesawat udara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan, namum demikian hasil investigasi kecelakaan yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia dapat diumumkan kepada masyarakat. Investigasi kecelakaan pesawat udara tidak hanya terhadap pesawat udara nasional tetapi juga terhadap pesawat udara asing yang mengalami kecelakaan diwilayah Indonesia.
Penanganan Kecelakaan Pesawat Udara di Indonesia
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 357 dinyatakan bahwa pemerintah melakukan investigai dan penyelidikan mengenai setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil di Indonesia yang mengakibatkan: a. Kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan; b. Korban jiwa atau luka serius dalam kecelakaan tersebut; c. melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasinya kepada Menteri Perhubugan. Investigasi kecelakaan pesawat udara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan, namum demikian hasil investigasi kecelakaan yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia dapat diumumkan kepada masyarakat. Investigasi kecelakaan pesawat udara tidak hanya terhadap pesawat udara nasional tetapi juga terhadap pesawat udara asing yang mengalami kecelakaan diwilayah Indonesia.
Penanganan Kecelakaan Pesawat Udara di Indonesia
Welly Pakan (Autor:in)
2009
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOAJ | 2022
|Aktualisasi Nilai-nilai Hukum Adat dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
DOAJ | 2020
|