Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia
Dewasa ini pesawat udara tanpa awak marak digunakan dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia tidak hanya untuk keperluan militer, namun juga untuk keperluan sipil. Selain memberikan manfaat, penggunaan pesawat udara tanpa awak dapat menimbulkan kerawanan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat udara berawak serta mengakibatkan permasalahan lainnya. Oleh karena itu, urgen untuk dikaji ketentuan hukum pesawat udara tanpa awak dan permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasiannya. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak wajib mempedomani ketentuan tentang ruang udara di Indonesia, lulus sertifikasi operator atau remote pilot, mendaftarkan pesawat udara tanpa awak yang digunakan, serta hal-hal teknis lainnya sebelum dan selama pengoperasiannya. Permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasian pesawat udara tanpa awak yaitu permasalahan selama di udara yakni tabrakan dengan pesawat udara berawak dan pelanggaran terhadap ketentuan ruang udara, permasalahan di darat yakni jatuhnya pesawat udara tanpa awak menimpa orang atau benda di bawahnya, dan permasalahan lainnya berkaitan dengan hak privasi, hak cipta, penggunaan frekuensi radio dan penyalahgunaan untuk melakukan tindakan kriminal seperti peredaran gelap narkotika dan terorisme.
Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia
Dewasa ini pesawat udara tanpa awak marak digunakan dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia tidak hanya untuk keperluan militer, namun juga untuk keperluan sipil. Selain memberikan manfaat, penggunaan pesawat udara tanpa awak dapat menimbulkan kerawanan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat udara berawak serta mengakibatkan permasalahan lainnya. Oleh karena itu, urgen untuk dikaji ketentuan hukum pesawat udara tanpa awak dan permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasiannya. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak wajib mempedomani ketentuan tentang ruang udara di Indonesia, lulus sertifikasi operator atau remote pilot, mendaftarkan pesawat udara tanpa awak yang digunakan, serta hal-hal teknis lainnya sebelum dan selama pengoperasiannya. Permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasian pesawat udara tanpa awak yaitu permasalahan selama di udara yakni tabrakan dengan pesawat udara berawak dan pelanggaran terhadap ketentuan ruang udara, permasalahan di darat yakni jatuhnya pesawat udara tanpa awak menimpa orang atau benda di bawahnya, dan permasalahan lainnya berkaitan dengan hak privasi, hak cipta, penggunaan frekuensi radio dan penyalahgunaan untuk melakukan tindakan kriminal seperti peredaran gelap narkotika dan terorisme.
Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia
Rahman Amin (Autor:in) / Muhammad Fikri Al Aziz (Autor:in) / Iren Manalu (Autor:in) / Ishanti Nurjanah Rahayu R (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
DOAJ | 2020
|APLIKASI FOTO UDARA UNTUK MEMPREDIKSI POTENSI SAWAH KOTA SOLOK DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT TANPA AWAK
DOAJ | 2017
|ASPEK HUKUM KEGIATAN WISATA RUANG ANGKASA (SPACE TOURISM) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
BASE | 2011
|BAGIAN WARISAN BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KETENTUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOAJ | 2018
|