Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERBANDINGAN SISTEM PENDAFTARAN MEREK NEGARA INDONESIA DENGAN ZIMBABWE
Perkembangan Hak Merek di Indonesia memang cukup signifikan, sebagaimana dapat dilihat dari jumlah merek yang terdaftar sebanyak 818 580 terhitung hingga 24 November 2016. Kondisi ini tidaklah cukup baik karena masih jauh tertinggal dari negara negara maju sehingga perlu dilakukan komparasi sistem hukum merek dengan negara lain seperti zimbabwe. Negara ini walaupun dari segi perekonomian jauh dibawah Indonesia namun juga memiliki beberapa aspek terutama dalam perlindungan merek yang patut dijadikan contoh oleh Indonesia sehingga untuk dapat mengupasnya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Hasil komparasi menunjukkan bahwa walaupun sistem hukum merek baik Indonesia maupun Zimbabwe merujuk pada TRIPs, namun banyak terdapat perbedaan. Perbedaan yang dimaksud ialah Zimbabwe dengan Banjul Protocol nya yang membuat sistem pendaftran merek secara sentral di ARIPO dan sama halnya dengan Cina dengan Amerika Serikat dengan Pengakuan Dilusi Mereknya. sehingga masukan yang dapat diberikan bagi sistem hukum merek di Indonesia yang mengakui sistem dilusi merek, agar merek terkenal di Indonesia dapat lebih terlindungi. dan yang terpenting sebagaimana dapat dilihat dari hasil Komparasi dengan Sistem hukum merek di Zimbabwe ialah kewenangan organisasi regionalnya. ARIPO sama halnya dengan ASEAN merupakan organisasi regional yang menaungi regional tertentu. Dalam hal ini dengan adanya banjul protocol di ARIPO amat membantu negara negara berkembang di Afrika termasuk zimbabwe dalam menghadapi persaingan global. Dan hal ini apabila diterapkan di ASEAN akan berdampak besar bagi arus perdagangan di Asia tenggara terlebih sejak MEA digalakkan sehingga persaingan semakin tinggi maka adanya protokol ini tentu akan bermanfaat bagi Indonesia.
PERBANDINGAN SISTEM PENDAFTARAN MEREK NEGARA INDONESIA DENGAN ZIMBABWE
Perkembangan Hak Merek di Indonesia memang cukup signifikan, sebagaimana dapat dilihat dari jumlah merek yang terdaftar sebanyak 818 580 terhitung hingga 24 November 2016. Kondisi ini tidaklah cukup baik karena masih jauh tertinggal dari negara negara maju sehingga perlu dilakukan komparasi sistem hukum merek dengan negara lain seperti zimbabwe. Negara ini walaupun dari segi perekonomian jauh dibawah Indonesia namun juga memiliki beberapa aspek terutama dalam perlindungan merek yang patut dijadikan contoh oleh Indonesia sehingga untuk dapat mengupasnya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Hasil komparasi menunjukkan bahwa walaupun sistem hukum merek baik Indonesia maupun Zimbabwe merujuk pada TRIPs, namun banyak terdapat perbedaan. Perbedaan yang dimaksud ialah Zimbabwe dengan Banjul Protocol nya yang membuat sistem pendaftran merek secara sentral di ARIPO dan sama halnya dengan Cina dengan Amerika Serikat dengan Pengakuan Dilusi Mereknya. sehingga masukan yang dapat diberikan bagi sistem hukum merek di Indonesia yang mengakui sistem dilusi merek, agar merek terkenal di Indonesia dapat lebih terlindungi. dan yang terpenting sebagaimana dapat dilihat dari hasil Komparasi dengan Sistem hukum merek di Zimbabwe ialah kewenangan organisasi regionalnya. ARIPO sama halnya dengan ASEAN merupakan organisasi regional yang menaungi regional tertentu. Dalam hal ini dengan adanya banjul protocol di ARIPO amat membantu negara negara berkembang di Afrika termasuk zimbabwe dalam menghadapi persaingan global. Dan hal ini apabila diterapkan di ASEAN akan berdampak besar bagi arus perdagangan di Asia tenggara terlebih sejak MEA digalakkan sehingga persaingan semakin tinggi maka adanya protokol ini tentu akan bermanfaat bagi Indonesia.
PERBANDINGAN SISTEM PENDAFTARAN MEREK NEGARA INDONESIA DENGAN ZIMBABWE
Toebagus Galang (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
perbandingan , sistem pendaftaran merek , indonesia , zimbabwe. , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANALISIS PERBANDINGAN BRAND EQUITY PRODUK OLAHRAGA MEREK NIKE DENGAN MEREK ADIDAS
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2020
|PERANCANGAN SIMULASI SISTEM PENDAFTARAN KURSUS BERBASIS WEB DENGAN METODE SDLC
DOAJ | 2017
|Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll
DOAJ | 2013
|