Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENYULUHAN HUKUM BAHAYA NARKOTIKA BAGI MASYARAKAT PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pemberantasan narkotika yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta memberikan pengetahuan tentang pentingnya pemberantasan narkotika di daerah Hulu Sungai Selatan. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat Padang Batung khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masayarakat ini adalah metode deskriptif. Karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap mungkin bagaimana bahaya dan ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam analisis pengabdian kepada masyarakat ini akan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan perundang-undangan. Untuk pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah sudah sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah bertambahnya pengetahuan bagi para peserta yang dalam hal ini adalah ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak hukum yang mengancam bagi para penyalahguna narkotika.
PENYULUHAN HUKUM BAHAYA NARKOTIKA BAGI MASYARAKAT PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pemberantasan narkotika yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta memberikan pengetahuan tentang pentingnya pemberantasan narkotika di daerah Hulu Sungai Selatan. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat Padang Batung khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masayarakat ini adalah metode deskriptif. Karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap mungkin bagaimana bahaya dan ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam analisis pengabdian kepada masyarakat ini akan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan perundang-undangan. Untuk pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah sudah sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah bertambahnya pengetahuan bagi para peserta yang dalam hal ini adalah ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak hukum yang mengancam bagi para penyalahguna narkotika.
PENYULUHAN HUKUM BAHAYA NARKOTIKA BAGI MASYARAKAT PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Nahdhah Nahdhah (Autor:in) / Afif Khalid (Autor:in) / Munajah Munajah (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
INOVASI TEKNOLOGI HIDROPONIK BAGI MASYARAKAT DI NAGARI SUNGAI KUNYIT KABUPATEN SOLOK SELATAN
DOAJ | 2021
|DOAJ | 2016
|Keberlanjutan Permukiman Rawa Desa Baru di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan
DOAJ | 2014
|Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
DOAJ | 2018
|