Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
LARANGAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT LAMPUNG
Abstrak Larangan dalam perkawinan dalam konteks hukum Islam adalah bertujuan untuk mencegah kemudharatan, seperi halnya larangan karena adanya hubungan nasab, persusuan maupun hubungan semenda. Berbeda dengan hukum adat pada masyarakat Lampung yang memiliki sebuah paradigma bahwa perkawinan adalah sehidup semati, perceraian adalah pantangan dan memisahkan dua keluarga besar secara adat. Yang menarik untuk dikajia adalah, bagaimana pandangan maqasid al-syariah dalam menyikapi paradigma larangan perkawinan adat pada masyarakat Lampung? Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali makna filosofis serta argumen hukum yang diterapkannya. Penelitian ini adalah jenis kualitatif yang bersifat studi lapangan (field reseach) dengan menggunakan filosofi-historis dan aktualisasinya di masyarakat lalu dianalisa dengan maqasid al-syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara filosofis, larangan dalam perkawinan adat pada masyarakat Lampung adalah guna menjaga wibawa dan kesakralan dari pernikahan, karena selain perkawinan dilakukan secara agama, juga dilakukan secara adat, sehingga perpisahan adalah sesuatu yang dapat memalukan keluarga besar dan adat, namun semikian bukan berarti bersifat mutlak, bahwa perceraian adalah sebagai jalan keluar (emergency exit) walaupun pantangan bagi adat. Sedangkan secara historis bahwa hukum larangan adat ini telah diwarisi oleh nenek moyang terdahulu yang dilestatikan oleh sebagian masyarakat adat Lampung sampai hari ini.
LARANGAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT LAMPUNG
Abstrak Larangan dalam perkawinan dalam konteks hukum Islam adalah bertujuan untuk mencegah kemudharatan, seperi halnya larangan karena adanya hubungan nasab, persusuan maupun hubungan semenda. Berbeda dengan hukum adat pada masyarakat Lampung yang memiliki sebuah paradigma bahwa perkawinan adalah sehidup semati, perceraian adalah pantangan dan memisahkan dua keluarga besar secara adat. Yang menarik untuk dikajia adalah, bagaimana pandangan maqasid al-syariah dalam menyikapi paradigma larangan perkawinan adat pada masyarakat Lampung? Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali makna filosofis serta argumen hukum yang diterapkannya. Penelitian ini adalah jenis kualitatif yang bersifat studi lapangan (field reseach) dengan menggunakan filosofi-historis dan aktualisasinya di masyarakat lalu dianalisa dengan maqasid al-syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara filosofis, larangan dalam perkawinan adat pada masyarakat Lampung adalah guna menjaga wibawa dan kesakralan dari pernikahan, karena selain perkawinan dilakukan secara agama, juga dilakukan secara adat, sehingga perpisahan adalah sesuatu yang dapat memalukan keluarga besar dan adat, namun semikian bukan berarti bersifat mutlak, bahwa perceraian adalah sebagai jalan keluar (emergency exit) walaupun pantangan bagi adat. Sedangkan secara historis bahwa hukum larangan adat ini telah diwarisi oleh nenek moyang terdahulu yang dilestatikan oleh sebagian masyarakat adat Lampung sampai hari ini.
LARANGAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT LAMPUNG
Muhammad Yasir Fauzi (Autor:in) / Agus Hermanto (Autor:in) / Saiyah Umma Taqwa (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2023
|Perkawinan Nglangkahi Pada Masyarakat Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
DOAJ | 2022
|