Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Artikel ini membahas tentang hak-hak perempuan pasca perceraian dalam hukum positif dan hukum Islam. Hak-hak perempuan setelah bercerai dipandang perlu dibahas lebih lanjut, karena dalam sistem hukum Indonesia hak-hak perempuan pasca perceraian dijamin dengan adanya peraturan Mahkamah Agung, mengingat perkawinan dalam hukum Indonesia diatur berdasarkan hukum positif dan hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa pasca terjadinya perceraian, hak-hak perempuan khususnya nafkah dijamin dalam Undang-Undang Perkawinan, serta dikeluarkannya Perma nomor 3 tahun 2017. Kemudian menurut hukum Islam, bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan hadhanah kepada istri dan anaknya, nafkah mut’ah bagi perempuan yang ditalak, serta hutang mahar yang harus dilunasi segera. Kata Kunci: Hak-Hak Perempuan; Hukum Positif; Hukum Keluarga Islam
HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Artikel ini membahas tentang hak-hak perempuan pasca perceraian dalam hukum positif dan hukum Islam. Hak-hak perempuan setelah bercerai dipandang perlu dibahas lebih lanjut, karena dalam sistem hukum Indonesia hak-hak perempuan pasca perceraian dijamin dengan adanya peraturan Mahkamah Agung, mengingat perkawinan dalam hukum Indonesia diatur berdasarkan hukum positif dan hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa pasca terjadinya perceraian, hak-hak perempuan khususnya nafkah dijamin dalam Undang-Undang Perkawinan, serta dikeluarkannya Perma nomor 3 tahun 2017. Kemudian menurut hukum Islam, bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan hadhanah kepada istri dan anaknya, nafkah mut’ah bagi perempuan yang ditalak, serta hutang mahar yang harus dilunasi segera. Kata Kunci: Hak-Hak Perempuan; Hukum Positif; Hukum Keluarga Islam
HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
H. Hamzah (Autor:in) / Oyo Sunaryo Mukhlas (Autor:in) / Usep Saepullah (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2023
|Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia
DOAJ | 2021
|PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
DOAJ | 2024
|