Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Diskursus Tentang Nikah Beda Agama (Kajian Al Maqasid As Syari’ah)
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana pengaturan nikah beda agama baik dilihat dari sisi hukum positif maupun dari sisi hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Al-Maqasid As Syarai’ah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengolahan dan analisa data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan adalah nikah beda agama adalah tidak sah dengan melihat kondisi saat ini, mengacu pada Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10 dan Al Maidah ayat 5.
Diskursus Tentang Nikah Beda Agama (Kajian Al Maqasid As Syari’ah)
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana pengaturan nikah beda agama baik dilihat dari sisi hukum positif maupun dari sisi hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Al-Maqasid As Syarai’ah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengolahan dan analisa data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan adalah nikah beda agama adalah tidak sah dengan melihat kondisi saat ini, mengacu pada Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10 dan Al Maidah ayat 5.
Diskursus Tentang Nikah Beda Agama (Kajian Al Maqasid As Syari’ah)
Mega Rani Tiara S. (Autor:in)
2016
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Social Sciences , H , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KONSEP MAQĀSID AL-SYARĪ’AH TENTANG TERM زوج (NIKAH) DALAM ALQURAN KAJIAN TEMATIK
DOAJ | 2023
|DOAJ | 2017
|