Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KONTRIBUSI IBN ‘ĀSYŪR DALAM KAJIAN MAQĀSID AL-SYARĪ’AH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi Ibn ‘Āsyūr dalam pengembangan maqāsid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi Ibnu ‘Āsyūr terhadap maqāsid al-syari‘ah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: menetapkan legalitas hukum al-maqāsid; merumuskan urgensi penerapan maqāsid al-syari‘ah dalam menetapkan suatu hukum; serta membagi kepada maqāṣid al-‘A̅ mmah, dan maqāṣid al-Kha̅ shshah. Pertama adalah mengenai legalitas hukum al-Maqa̅ṣid, bahwa Allah Swt sebagai sang pemilik syari’at mustahil untuk menurunkan syari’at kepada manusia tanpa diiringi dengan tujuan dan hikmah mulia. Hal ini dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan akan hal tersebut, seperti tersebut dalam QS. al-Dukhan: 38-39, al-Mu’minun: 115, al-Hadid: 25, Ali Imran: 19. Dalam pembahasan mengenai maqāṣid al-‘A̅ mmah, Ibnu ‘A̅ syu̅ r menegaskan posisi penting universalitas dalam seluk beluk syari’at. Menurutnya, universalitas merupakan salah satu karakter unik syari’at Islam, yaitu dapat menyesuaikan dengan masa perkembangan zaman. Adapun konsep dari maqāṣid al-‘āmmah adalah jalb al-maṣa̅ liḥ, wa dar’ al-mafa̅ sid dan taysīr wa raf’ al-ḥarj. Dalam hal ini ia merumuskan empat kerangka epistemologinya terhadap al-maqa̅ṣid, yaitu: fitrah, toleransi (al-ṣama̅ḥah), persamaan (al-musa̅ wah), kebebasan (al-ḥurriyyah). Dalam pembahasan mengenai maqāṣid al-kha̅ṣṣah, Ibnu ‘A̅ syu̅ r menerapkan aplikasi dari kaedah-kaedah maqāṣid al-‘āmmah. Bentuk aplikatif ini tertuang pada berbagai aspek, misalnya dalam ibadah, muamalat, dan lain-lain.
KONTRIBUSI IBN ‘ĀSYŪR DALAM KAJIAN MAQĀSID AL-SYARĪ’AH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi Ibn ‘Āsyūr dalam pengembangan maqāsid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi Ibnu ‘Āsyūr terhadap maqāsid al-syari‘ah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: menetapkan legalitas hukum al-maqāsid; merumuskan urgensi penerapan maqāsid al-syari‘ah dalam menetapkan suatu hukum; serta membagi kepada maqāṣid al-‘A̅ mmah, dan maqāṣid al-Kha̅ shshah. Pertama adalah mengenai legalitas hukum al-Maqa̅ṣid, bahwa Allah Swt sebagai sang pemilik syari’at mustahil untuk menurunkan syari’at kepada manusia tanpa diiringi dengan tujuan dan hikmah mulia. Hal ini dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan akan hal tersebut, seperti tersebut dalam QS. al-Dukhan: 38-39, al-Mu’minun: 115, al-Hadid: 25, Ali Imran: 19. Dalam pembahasan mengenai maqāṣid al-‘A̅ mmah, Ibnu ‘A̅ syu̅ r menegaskan posisi penting universalitas dalam seluk beluk syari’at. Menurutnya, universalitas merupakan salah satu karakter unik syari’at Islam, yaitu dapat menyesuaikan dengan masa perkembangan zaman. Adapun konsep dari maqāṣid al-‘āmmah adalah jalb al-maṣa̅ liḥ, wa dar’ al-mafa̅ sid dan taysīr wa raf’ al-ḥarj. Dalam hal ini ia merumuskan empat kerangka epistemologinya terhadap al-maqa̅ṣid, yaitu: fitrah, toleransi (al-ṣama̅ḥah), persamaan (al-musa̅ wah), kebebasan (al-ḥurriyyah). Dalam pembahasan mengenai maqāṣid al-kha̅ṣṣah, Ibnu ‘A̅ syu̅ r menerapkan aplikasi dari kaedah-kaedah maqāṣid al-‘āmmah. Bentuk aplikatif ini tertuang pada berbagai aspek, misalnya dalam ibadah, muamalat, dan lain-lain.
KONTRIBUSI IBN ‘ĀSYŪR DALAM KAJIAN MAQĀSID AL-SYARĪ’AH
Safriadi Safriadi (Autor:in)
2016
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KONSEP MAQĀSID AL-SYARĪ’AH TENTANG TERM زوج (NIKAH) DALAM ALQURAN KAJIAN TEMATIK
DOAJ | 2023
|DOAJ | 2023
|PERAN TEORI MAQASID ASY-SYARI’AH KONTEMPORER DALAM PENGEMBANGAN SISTEM PENAFSIRAN AL-QUR’AN
DOAJ | 2019
|