Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Penelitian ini bertujuan menemukan perbandingan politik hukum pembentukan desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. penelitian ini berfokus pada mekanisme pembentukan desa menurut kedua peraturan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang, konseptual, histori dan perbandingan. Kebijakan pembentukan desa dimaksudkan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, menentukan bahwa pembentukan desa diprakarsai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, Gubernur dilibatkan dalam menentukan diterima atau tidaknya usulan pembentukan desa, serta mekanisme usulan pembentukan desa yang lebih ketat bila dibandingkan dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2004. Kesimpulannya bahwa Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih ketat dalam mengatur mekanisme usulan pembentukan desa bila dibandingkan dengan pengaturan menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Lebih ketatnya mekanisme usulan pembentukan desa ini tidak dimaksudkan untuk mengekang hak otonomi desa melainkan demi efektivitas pelaksanaan kebijakan pembentukan desa.
Kata Kunci: Politik Hukum, Pembentukan Desa, Kesejahteraan Masyarakat.
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Penelitian ini bertujuan menemukan perbandingan politik hukum pembentukan desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. penelitian ini berfokus pada mekanisme pembentukan desa menurut kedua peraturan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang, konseptual, histori dan perbandingan. Kebijakan pembentukan desa dimaksudkan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, menentukan bahwa pembentukan desa diprakarsai oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, Gubernur dilibatkan dalam menentukan diterima atau tidaknya usulan pembentukan desa, serta mekanisme usulan pembentukan desa yang lebih ketat bila dibandingkan dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2004. Kesimpulannya bahwa Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih ketat dalam mengatur mekanisme usulan pembentukan desa bila dibandingkan dengan pengaturan menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Lebih ketatnya mekanisme usulan pembentukan desa ini tidak dimaksudkan untuk mengekang hak otonomi desa melainkan demi efektivitas pelaksanaan kebijakan pembentukan desa.
Kata Kunci: Politik Hukum, Pembentukan Desa, Kesejahteraan Masyarakat.
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
M. Zaini Harfi (Autor:in)
2016
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KONFLIK SOSIAL DAN EKONOMI SEBAGAI DAMPAK UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2016
|