Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN BAKAU SEBAGAI LOKASI PERUMAHAN DI KABUPATEN KOTABARU DI TINJAU DARI ASPEK YURIDIS
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perambahan hutan bakau di Kabupaten Kotabaru yang dilakukan masyarakat merupakan tindak pidana lingkungan Dan untuk mengetahui sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku perambahan hutan bakau di Kabupaten Kotabaru menjadi tambak yang menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem hutan bakau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alih fungsi lahan bakau menjadi tambak adalah perbuatan pidana dan dapat dikenakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN BAKAU SEBAGAI LOKASI PERUMAHAN DI KABUPATEN KOTABARU DI TINJAU DARI ASPEK YURIDIS
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perambahan hutan bakau di Kabupaten Kotabaru yang dilakukan masyarakat merupakan tindak pidana lingkungan Dan untuk mengetahui sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku perambahan hutan bakau di Kabupaten Kotabaru menjadi tambak yang menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem hutan bakau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alih fungsi lahan bakau menjadi tambak adalah perbuatan pidana dan dapat dikenakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN BAKAU SEBAGAI LOKASI PERUMAHAN DI KABUPATEN KOTABARU DI TINJAU DARI ASPEK YURIDIS
Kity Tokan (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANALISIS PENENTUAN LOKASI PEMBANGUNAN PASAR INDUK KABUPATEN BADUNG DARI ASPEK TRANSPORTASI
DOAJ | 2023
|PENEGAKAN HUKUM PEMANFAATAN TANAH KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DOAJ | 2018
|Studi Alih Fungsi Lahan Hutan Sagu Sebagai Perumahan Residence Di Kabupaten Jayapura
BASE | 2019
|