Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam hukum acara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli hukum pidana juga digunakan dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam praktik, terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Di antara masalah tersebut adalah tudingan tidak objektifnya para ahli dalam memberikan keterangan. Keterangan yang diberikan cenderung menguntungkan siapa yang menghadirkannya. Hasil penelitian secara empirik menemukan beberapa masalah dalam proses pembuktian yang menggunakan keterangan ahli hukum pidana. Beberapa masalah itu di antaranya : Hal apa yang harus dibuktikan oleh seorang ahli hukum pidana, siapa yang seharusnya menghadirkan ahli, apakah penyidik dan hakim terikat pada keterangan ahli hukum pidana, apakah para ahli yang memberikan keterangan berkaitan dengan biaya operasional dan honorarium, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang belum ditemukan jawabannya secara yuridis. Berdasarkan temuan tersebut diharapkan ada pengaturan yang jelas terkait peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam hukum acara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli hukum pidana juga digunakan dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam praktik, terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Di antara masalah tersebut adalah tudingan tidak objektifnya para ahli dalam memberikan keterangan. Keterangan yang diberikan cenderung menguntungkan siapa yang menghadirkannya. Hasil penelitian secara empirik menemukan beberapa masalah dalam proses pembuktian yang menggunakan keterangan ahli hukum pidana. Beberapa masalah itu di antaranya : Hal apa yang harus dibuktikan oleh seorang ahli hukum pidana, siapa yang seharusnya menghadirkan ahli, apakah penyidik dan hakim terikat pada keterangan ahli hukum pidana, apakah para ahli yang memberikan keterangan berkaitan dengan biaya operasional dan honorarium, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang belum ditemukan jawabannya secara yuridis. Berdasarkan temuan tersebut diharapkan ada pengaturan yang jelas terkait peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Erdianto Effendi (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOAJ | 2015
|SISTEM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
DOAJ | 2020
|ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2014
|KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|