Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
Penelitian mengenai Jaminan Kredit Pemilkan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan Dan Kuasa bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi bank dan kedudukan kreditor yang tidak memegang hak jaminaan kebendaan dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK). Kegunaan Penelitian memberikan sumbangan pemikiran dan sebagai bahan kajian untuk menyempurnakan ketentuan hukum jaminan dan masukan bagi kreditor, debitor, notaris/PPAT dan para pihak terkait lainnya. Dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif, dengan tipe penelitian kekosongan norma yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dengan menggunakan bahan hukum Primer, sekunder serta tertier. Bahan hukum dikumpulkan, diklasiikasikan, dianalisa dengan teori-teori yang relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan. Pemberian KPR oleh salah satu bank di Banjarmasin kepada debitur yang digunakan untuk pembelian sebuah rumah tinggal berikut tanahnya, akan tetapi terhadap objek tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diikat sebagai jaminan hutang dengan pemberian Hak Tanggungan. legalitas tanah tersebut belum memilik sertipikat tersendiri karena masih dalam proses permohonan hak dan/atau proses pemecahan sertipikatanya. Maka untuk perlindungan terhadap bank selama masa kosongnya jaminan, debitur atau penjamin harus berjanji untuk akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada bank dan untuk kepentingan bank akan melaksanakan pengikatan jaminan utang dengan pemberian Hak Tanggungan. janji mana tertuang akta PPJK yang dibuat secara notariil. Dengan hanya memegang janji dari debitur atau penjamin, belum memberikan perlindungan yang cukup kepada Bank. karena sudah pasti belum lahir hak prepelence, kedudukan bank masih sebagai kreditor konkuren. Bilamana karena satu dan lain hal Bank tidak atau belum memegang jaminan khusus (jaminan kebendaan) maka Bank dapat mensyaratkan pemberian kredit dengan jaminan perorangan, yang memberikan kedudukan yang lebih baik, daripada kreditor yang tidak mempunyai hak jaminan (khusus).
Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
Penelitian mengenai Jaminan Kredit Pemilkan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan Dan Kuasa bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi bank dan kedudukan kreditor yang tidak memegang hak jaminaan kebendaan dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK). Kegunaan Penelitian memberikan sumbangan pemikiran dan sebagai bahan kajian untuk menyempurnakan ketentuan hukum jaminan dan masukan bagi kreditor, debitor, notaris/PPAT dan para pihak terkait lainnya. Dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Normatif, dengan tipe penelitian kekosongan norma yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dengan menggunakan bahan hukum Primer, sekunder serta tertier. Bahan hukum dikumpulkan, diklasiikasikan, dianalisa dengan teori-teori yang relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan. Pemberian KPR oleh salah satu bank di Banjarmasin kepada debitur yang digunakan untuk pembelian sebuah rumah tinggal berikut tanahnya, akan tetapi terhadap objek tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diikat sebagai jaminan hutang dengan pemberian Hak Tanggungan. legalitas tanah tersebut belum memilik sertipikat tersendiri karena masih dalam proses permohonan hak dan/atau proses pemecahan sertipikatanya. Maka untuk perlindungan terhadap bank selama masa kosongnya jaminan, debitur atau penjamin harus berjanji untuk akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada bank dan untuk kepentingan bank akan melaksanakan pengikatan jaminan utang dengan pemberian Hak Tanggungan. janji mana tertuang akta PPJK yang dibuat secara notariil. Dengan hanya memegang janji dari debitur atau penjamin, belum memberikan perlindungan yang cukup kepada Bank. karena sudah pasti belum lahir hak prepelence, kedudukan bank masih sebagai kreditor konkuren. Bilamana karena satu dan lain hal Bank tidak atau belum memegang jaminan khusus (jaminan kebendaan) maka Bank dapat mensyaratkan pemberian kredit dengan jaminan perorangan, yang memberikan kedudukan yang lebih baik, daripada kreditor yang tidak mempunyai hak jaminan (khusus).
Jaminan Kredit Pemilikan Rumah dengan Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa
Abdul Basit (Autor:in)
2016
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Resi Gudang (Bank Rakyat Indonesia Cabang Pekalongan)
DOAJ | 2013
|OTENTISITAS AKTA PERJANJIAN KREDIT DAN PEMBEBANAN JAMINAN YANG DIBUAT TANPA KEHADIRAN KREDITOR
DOAJ | 2018
|Akta Pengakuan Utang Dengan Jaminan Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama
DOAJ | 2023
|