Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE
Sistem yang sedang popular dan cenderung diminati oleh wirausahawan adalah cara berbisnis menngunakan sistem franchise atau yang lebih dikenal dengan pemberian waralaba. Sistem franchise sebagai model pengembangan kemitraan bisnis telah membuktikan keberadaannya dalam perekonomian nasional karena menawarkan segudang peluang yang sangat besar kepada calon wirausahawan untuk memiliki dan mengembangkan usahanya dengan rasio keberhasilan yang tinggi. Kepastian hukum di dalam menerapkan sistem franchise di Indonesia adalah sebagai salah satu cara untuk memajukan bisnis wirausahawan merupakan hal yang mutlak, oleh karena itu segala hal mengenai konsep, format, proses dan produk franchise tidak boleh luput atau terlepas dari aturan-aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya PP Nomor 16 Tahun 1997. Selanjutnya untuk melaksanakan pendaftaran pada tanggal 30 Juli 1997 Menteri Perindustrian dan perdagangan telah mengeluarkan Kepmenperindag Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Waralaba.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE
Sistem yang sedang popular dan cenderung diminati oleh wirausahawan adalah cara berbisnis menngunakan sistem franchise atau yang lebih dikenal dengan pemberian waralaba. Sistem franchise sebagai model pengembangan kemitraan bisnis telah membuktikan keberadaannya dalam perekonomian nasional karena menawarkan segudang peluang yang sangat besar kepada calon wirausahawan untuk memiliki dan mengembangkan usahanya dengan rasio keberhasilan yang tinggi. Kepastian hukum di dalam menerapkan sistem franchise di Indonesia adalah sebagai salah satu cara untuk memajukan bisnis wirausahawan merupakan hal yang mutlak, oleh karena itu segala hal mengenai konsep, format, proses dan produk franchise tidak boleh luput atau terlepas dari aturan-aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya PP Nomor 16 Tahun 1997. Selanjutnya untuk melaksanakan pendaftaran pada tanggal 30 Juli 1997 Menteri Perindustrian dan perdagangan telah mengeluarkan Kepmenperindag Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Waralaba.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE
Henry D Sitompul (Autor:in) / Syaparudin Syaparudin (Autor:in) / Ferri Aries Suranta (Autor:in)
2010
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DITINJAU DARI HUKUM KESEHATAN
DOAJ | 2015
|Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah
DOAJ | 2016
|Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Perjanjian Bangun Bagi Yang Dibuat Dengan Akta Notaris
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2017
|PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA RUPS YANG DILAKSANAKAN MELALUI TELEKONFERENSI
DOAJ | 2016
|