Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Perjanjian Bangun Bagi Yang Dibuat Dengan Akta Notaris
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.” Perjanjian Bangun Bagi Perumahan dan Pertokoan merupakan perjanjian yang lahir akibat adanya kata sepakat antara pengembang dengan pemilik tanah dan asas (freedom of contract)sesuai dengan aturan didalam Pasal 1338 junto Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian tersebut pengembang dengan pemilik tanah berharap memperoleh hak sesuai dengan perjanjian.”Kesepakatan yang telah diperjanjikan diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengembang dengan pemilik tanah untuk takut tidak memenuhi perjanjian tersebut atau bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pengemabang ataupun pemilik tanah yang mengakibatkan kerugian bagi mereka atas wanprestasi tersebut. Faktor penyebab ternyadinya wanprestasi dalam perjanjian bangun bagi biasanya tidak cukup aturan hukum yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban pengembang dengan pemilik tanah didalam perjanjian bangun bagi itu sendiri, diketahui dari jumlah Pasal yang memuat tentang hak dan kewajiban sangatkah sedikit dalam perjanjian bangun bagi, terkait ketentuan pembagian hasil yang kurang rinci disebut didalanya, sehingga mengakibatkan ketika terjadi wanprestasi, perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar eksekusi.
Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Perjanjian Bangun Bagi Yang Dibuat Dengan Akta Notaris
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.” Perjanjian Bangun Bagi Perumahan dan Pertokoan merupakan perjanjian yang lahir akibat adanya kata sepakat antara pengembang dengan pemilik tanah dan asas (freedom of contract)sesuai dengan aturan didalam Pasal 1338 junto Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian tersebut pengembang dengan pemilik tanah berharap memperoleh hak sesuai dengan perjanjian.”Kesepakatan yang telah diperjanjikan diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengembang dengan pemilik tanah untuk takut tidak memenuhi perjanjian tersebut atau bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pengemabang ataupun pemilik tanah yang mengakibatkan kerugian bagi mereka atas wanprestasi tersebut. Faktor penyebab ternyadinya wanprestasi dalam perjanjian bangun bagi biasanya tidak cukup aturan hukum yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban pengembang dengan pemilik tanah didalam perjanjian bangun bagi itu sendiri, diketahui dari jumlah Pasal yang memuat tentang hak dan kewajiban sangatkah sedikit dalam perjanjian bangun bagi, terkait ketentuan pembagian hasil yang kurang rinci disebut didalanya, sehingga mengakibatkan ketika terjadi wanprestasi, perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar eksekusi.
Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Perjanjian Bangun Bagi Yang Dibuat Dengan Akta Notaris
Yeni Afrilla (Autor:in) / Yanis Rinaldi (Autor:in) / Suhaimi Suhaimi (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
DOAJ | 2020
|DOAJ | 2017
|OTENTISITAS AKTA PERJANJIAN KREDIT DAN PEMBEBANAN JAMINAN YANG DIBUAT TANPA KEHADIRAN KREDITOR
DOAJ | 2018
|