Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
Implementasi penegakan kode etik bagi notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris diantaranya pemberian wewenang dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar, sebagai upaya maksimal pengawasan atas profesi hukum di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana peran dan wewenang lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 dan bagaimana upaya penguatan lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis library research, penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji sumber pustaka yang digunakan sebagai pilihan sekunder dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga pengawas eksternal Notaris yakni Majelis Pengawas Notaris diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris yang berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas lembaga pengawas eksternal Notaris. Lembaga pengawas eksternal dalam melakukan upaya penguatan pada pengawasan etika profesi Notaris adalah sebagai berikut: a) Setiap saran dan masukan terkait pelanggaran etika profesi Notaris oleh lembaga pengawas eksternal harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan proses sanksi; b) Lembaga pengawas eksternal Notaris dapat menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Notaris yang melakukan pelanggaran etik terkategori berat sebagaimana dilakukan oleh Notaris; c) Melakukan pengawasan terhadap rekan seprofesi dan lebih bertindak aktif dalam pengawasan eksternal, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
Implementasi penegakan kode etik bagi notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris diantaranya pemberian wewenang dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar, sebagai upaya maksimal pengawasan atas profesi hukum di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana peran dan wewenang lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 dan bagaimana upaya penguatan lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis library research, penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji sumber pustaka yang digunakan sebagai pilihan sekunder dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga pengawas eksternal Notaris yakni Majelis Pengawas Notaris diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris yang berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas lembaga pengawas eksternal Notaris. Lembaga pengawas eksternal dalam melakukan upaya penguatan pada pengawasan etika profesi Notaris adalah sebagai berikut: a) Setiap saran dan masukan terkait pelanggaran etika profesi Notaris oleh lembaga pengawas eksternal harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan proses sanksi; b) Lembaga pengawas eksternal Notaris dapat menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Notaris yang melakukan pelanggaran etik terkategori berat sebagaimana dilakukan oleh Notaris; c) Melakukan pengawasan terhadap rekan seprofesi dan lebih bertindak aktif dalam pengawasan eksternal, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
Septi Tri Wulandari (Autor:in) / Muttaqin Choiri (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2016
|Penerapan Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana
DOAJ | 2016
|DOAJ | 2021
|