Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dan isinya berkaitan dengan ekstradisi terhadap tersangka atau pelaku kejahatan termasuk kejahatan ekonomi. Sebagai perjanjian internasional maka perjanjian ekstradisi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan hukum internasional. Perjanjian ekstradisi pada umumnya dirafikasi oleh negara. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura jika akhirnya dapat terwujud dan diratifikasi oleh negara maka mempunyai kekuatan hukum kuat dan mengikat di tinjau dari hukum internasional. Sehingga kedua negara harus menjalankan dan melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik. Indonesia-Singapura saat ini sedang melakukan perundingan lebih lanjut untuk membahas perjanjian ekstradisi dalam rangka penanggulangan kejahatan ekonomi. Selama ini tersangka atau pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia banyak yang melarikan diri ke Singapura beserta dengan sejumlah uang dan modal yang besar. Sedangkan hukum Indonesia tidak dapat menjangkau ke wilayah Singapura. Jika perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat terwujud maka membawa prospek besar diantaranya tersangka atau pelaku kejahatan ekonomi tersebut dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, begitupun sebaliknya bagi Singapura.
ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dan isinya berkaitan dengan ekstradisi terhadap tersangka atau pelaku kejahatan termasuk kejahatan ekonomi. Sebagai perjanjian internasional maka perjanjian ekstradisi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan hukum internasional. Perjanjian ekstradisi pada umumnya dirafikasi oleh negara. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura jika akhirnya dapat terwujud dan diratifikasi oleh negara maka mempunyai kekuatan hukum kuat dan mengikat di tinjau dari hukum internasional. Sehingga kedua negara harus menjalankan dan melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik. Indonesia-Singapura saat ini sedang melakukan perundingan lebih lanjut untuk membahas perjanjian ekstradisi dalam rangka penanggulangan kejahatan ekonomi. Selama ini tersangka atau pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia banyak yang melarikan diri ke Singapura beserta dengan sejumlah uang dan modal yang besar. Sedangkan hukum Indonesia tidak dapat menjangkau ke wilayah Singapura. Jika perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat terwujud maka membawa prospek besar diantaranya tersangka atau pelaku kejahatan ekonomi tersebut dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, begitupun sebaliknya bagi Singapura.
ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Magdariza Magdariza (Autor:in) / Najmi Najmi (Autor:in) / Zahara Zahara (Autor:in)
2023
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Aspek Hukum terhadap Perjanjian Pinjam Emas dengan Jaminan Tanah Sawah dalam Masyarakat Pidie
DOAJ | 2020
|DOAJ | 2018
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
DOAJ | 2022
|ASPEK HUKUM KEGIATAN WISATA RUANG ANGKASA (SPACE TOURISM) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
BASE | 2011
|