Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
Sengketa dengan objek tanah merupakan sengketa terbanyak di Pengadilan Negeri di Indonesia. Begitu banyaknya sengketa dengan objek tanah, tidak lantas membuat hakim asal-asalan dalam memeriksa sengketa tersebut, bahkan hakim justru dituntut untuk sangat hati-hati dalam memutus sengketa dengan objek tanah tersebut. Salah satu wujud kehati-hatian hakim adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa benar-benar riil, sehingga tidak salah dan bisa dieksekusi. Dalam perkembangannya, terkait pemeriksaan setempat ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tidak memiliki kedudukan yang jelas. Berdasarkan problematika tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) di dalam peraturan perundangan di Indonesia? 2) Apa akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) terhadap gugatan dengan objek sengketa tanah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini ditemukan, bahwa 1) konsekuensi yuridis dari digunakannya frasa “jika dirasa perlu” di dalam peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan setempat adalah, ketika salah satu pihak (Penggugat, Tergugat, atau Hakim) telah menghendaki adanya pemeriksaan setempat, maka sejatinya pemeriksaan setempat ini bersifat wajib 2) Akibat hukum tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat, ketika terdapat salah satu pihak yang mengehendaki adalah gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard. Gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena gugatan tersebut kabur (obscuur libel).
Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
Sengketa dengan objek tanah merupakan sengketa terbanyak di Pengadilan Negeri di Indonesia. Begitu banyaknya sengketa dengan objek tanah, tidak lantas membuat hakim asal-asalan dalam memeriksa sengketa tersebut, bahkan hakim justru dituntut untuk sangat hati-hati dalam memutus sengketa dengan objek tanah tersebut. Salah satu wujud kehati-hatian hakim adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa benar-benar riil, sehingga tidak salah dan bisa dieksekusi. Dalam perkembangannya, terkait pemeriksaan setempat ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tidak memiliki kedudukan yang jelas. Berdasarkan problematika tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) di dalam peraturan perundangan di Indonesia? 2) Apa akibat hukum tidak dilakukannya pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) terhadap gugatan dengan objek sengketa tanah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini ditemukan, bahwa 1) konsekuensi yuridis dari digunakannya frasa “jika dirasa perlu” di dalam peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan setempat adalah, ketika salah satu pihak (Penggugat, Tergugat, atau Hakim) telah menghendaki adanya pemeriksaan setempat, maka sejatinya pemeriksaan setempat ini bersifat wajib 2) Akibat hukum tidak dilaksanakannya pemeriksaan setempat, ketika terdapat salah satu pihak yang mengehendaki adalah gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard. Gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena gugatan tersebut kabur (obscuur libel).
Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?
Febrian Dirgantara (Autor:in) / Ahmad Muzakki (Autor:in) / Joni Eko Waluyo (Autor:in) / Xavier Nugraha (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN SERTIFIKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
DOAJ | 2022
|Perlindungan Hukum Atas Terbitnya Dua Sertipikat Hak Atas Tanah Dengan Objek yang Sama
DOAJ | 2020
|PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF YANG TIDAK TERSERTIFIKASI DI WILAYAH PESISIR UTARA JAWA TENGAH
DOAJ | 2018
|