Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT. CITRA BANGUN KARYA
Pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan agar menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja/buruh serta keluarganya. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, dan peraturan perundang-undangan. Upah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pekerja/buruh. Rumusan masalah yang akan diangkat penulis dalam penulisan ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum tenaga kerja dalam sistem pengupahan bagi tenaga kerja PT. CitraBangun Karya dan bagaimana pelaksanaan jaminan sosial terhadap sistem pengupahan tenaga kerja PT. Citra Bangun Karya. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT. Citra Bangun Karya dan bagaimana jaminan sosial terhadap sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT. Citra Bangun Karya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT. CITRA BANGUN KARYA
Pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja, pemerintah telah menetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan agar menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja/buruh serta keluarganya. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, dan peraturan perundang-undangan. Upah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pekerja/buruh. Rumusan masalah yang akan diangkat penulis dalam penulisan ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum tenaga kerja dalam sistem pengupahan bagi tenaga kerja PT. CitraBangun Karya dan bagaimana pelaksanaan jaminan sosial terhadap sistem pengupahan tenaga kerja PT. Citra Bangun Karya. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT. Citra Bangun Karya dan bagaimana jaminan sosial terhadap sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT. Citra Bangun Karya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT. CITRA BANGUN KARYA
Virgianty Febri Wulandari (Autor:in) / Dodi Jaya Wardana (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia
DOAJ | 2019
|TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ANAK
DOAJ | 2015
|BASE | 2020
|