Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak di Indonesia menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang- undangan sebagai bahan hukum primer. Sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach). Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang- undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan bagi tenaga kerja anak, maka ditemukan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak sebagai berikut: memberikan Larangan merekrut tenaga kerja anak,namun dapat diberikan pengecualian bagi: Umur berumur antara 13- 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak; izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak di Indonesia menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang- undangan sebagai bahan hukum primer. Sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach). Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang- undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan bagi tenaga kerja anak, maka ditemukan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak sebagai berikut: memberikan Larangan merekrut tenaga kerja anak,namun dapat diberikan pengecualian bagi: Umur berumur antara 13- 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak; izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia
Arfan Kaimudin (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ANAK
DOAJ | 2015
|PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT. CITRA BANGUN KARYA
DOAJ | 2022
|Perspektif Politik Hukum Terhadap Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Luar Negeri di Indonesia
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2024
|