Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli
PPAT selaku pejabat publik yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembuatan akta jual beli sudah sepatutnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebab produk hukum yaitu akta otentik yang dikeluarkan PPAT dijadikan sebagai kepastian hukum bagi para pihak, namun sering dijumpai kelalaian yang dilakukan oleh PPAT mengakibatkan para pihak mengalami kerugian. Apabila PPAT terbukti melakukan kesalahan maka PPAT diwajibkan untuk bertanggung jawab atas akta tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban oleh PPAT akibat pembeli mengalami kerugian. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normative dengan pendekatan undang-undang, konsep, serta kasus. Hasil dari penelitian yaitu pertanggungjawaban PPAT terhadap kerugian yang diderita oleh pembeli akibat akta jual beli yang dibuat tidak berdasarkan aturan hukum adalah PPAT diwajibkan untuk mengganti atas kerugian yang diderita pembeli yang mana penggantian itu berupa penggantian biaya, berdasarkan hasil penetapan putusan PN Banda Aceh Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Bna dan Nomor 21/Pdt.G/2013/PN-BNA, serta akta, surat-surat dan sertikat sepanjang berhubungan dengan objek tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli
PPAT selaku pejabat publik yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembuatan akta jual beli sudah sepatutnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebab produk hukum yaitu akta otentik yang dikeluarkan PPAT dijadikan sebagai kepastian hukum bagi para pihak, namun sering dijumpai kelalaian yang dilakukan oleh PPAT mengakibatkan para pihak mengalami kerugian. Apabila PPAT terbukti melakukan kesalahan maka PPAT diwajibkan untuk bertanggung jawab atas akta tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban oleh PPAT akibat pembeli mengalami kerugian. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normative dengan pendekatan undang-undang, konsep, serta kasus. Hasil dari penelitian yaitu pertanggungjawaban PPAT terhadap kerugian yang diderita oleh pembeli akibat akta jual beli yang dibuat tidak berdasarkan aturan hukum adalah PPAT diwajibkan untuk mengganti atas kerugian yang diderita pembeli yang mana penggantian itu berupa penggantian biaya, berdasarkan hasil penetapan putusan PN Banda Aceh Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Bna dan Nomor 21/Pdt.G/2013/PN-BNA, serta akta, surat-surat dan sertikat sepanjang berhubungan dengan objek tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli
Fajriatul Tivani Haridhy (Autor:in) / Ilyas Ismail (Autor:in) / Darmawan Darmawan (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah
DOAJ | 2016
|DOAJ | 2017
|KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA PPAT DI KOTA BINJAI
DOAJ | 2014
|