A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
MENGATASI KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE/GUNTAI
ABSTRAKTanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat, baik sebagai media tumbuh tanaman, maupun sebagai ruang atau wadah tempat melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 224 Tahun 1961 jo. Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964 diatur adanya larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai, yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dilarang, yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Dan dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee/guntai, sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee/guntai belum bisa diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah secara absentee/guntai, sehingga dapat mencari jalan keluar untuk mengatasi kepemilikan tanah absentee/guntai.Kata Kunci: Kepemilikan Tanah, Absente, masyarakat. ABSTRACTLand is an important resource for the community, both as a medium for growing plants, as well as a space or container for carrying out various activities. As the implementation of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles (UUPA), the government issued Law Number 56 of Prp of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Area with Implementation of PP Number 224 of 1961 concerning Implementation of Land Distribution and Giving Compensation , in Article 3 paragraph (1) PP Number 224 of 1961 jo. Article 1 PP No. 41 of 1964 regulates the prohibition of absentee / guntai land ownership, which states ...
MENGATASI KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE/GUNTAI
ABSTRAKTanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat, baik sebagai media tumbuh tanaman, maupun sebagai ruang atau wadah tempat melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 224 Tahun 1961 jo. Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964 diatur adanya larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai, yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dilarang, yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Dan dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee/guntai, sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee/guntai belum bisa diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah secara absentee/guntai, sehingga dapat mencari jalan keluar untuk mengatasi kepemilikan tanah absentee/guntai.Kata Kunci: Kepemilikan Tanah, Absente, masyarakat. ABSTRACTLand is an important resource for the community, both as a medium for growing plants, as well as a space or container for carrying out various activities. As the implementation of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles (UUPA), the government issued Law Number 56 of Prp of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Area with Implementation of PP Number 224 of 1961 concerning Implementation of Land Distribution and Giving Compensation , in Article 3 paragraph (1) PP Number 224 of 1961 jo. Article 1 PP No. 41 of 1964 regulates the prohibition of absentee / guntai land ownership, which states ...
MENGATASI KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE/GUNTAI
Butarbutar, Dinalara Dermawati (author)
2015-06-01
doi:10.33751/palar.v1i2.929
PALAR (Pakuan Law review); Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015 ; 2614-1485 ; 2716-0440 ; 10.33751/palar.v1i2
Article (Journal)
Electronic Resource
English
DDC:
710
Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee 
yang Diperoleh Akibat Pewarisan
DOAJ | 2018
|Urgensi Keberadaan Pengaturan Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee dalam Reforma Agraria
BASE | 2022
|TRANSFORMASI KELEMBAGAAN KEPEMILIKAN TANAH DESA KLOMPANGAN KABUPATEN JEMBER
BASE | 2009
|JAMINAN KEPASTIAN KEPEMILIKAN BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH MENURUT UUPA
DOAJ | 2018
|