A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penguatan Kapasitas PTUN Dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Melalui Electronic Government (E-Government) Sebagai Perwujudan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Penguatan kapasitas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui penerapan electronic government (e-government) menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas peradilan administrasi. Implementasi e-government di PTUN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta aksesibilitas pelayanan hukum bagi masyarakat. Dengan sistem digital, PTUN dapat mempercepat proses administrasi, mengurangi potensi maladministrasi, dan meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan pelayanan yang cepat serta tepat. Selain itu, digitalisasi di PTUN memungkinkan penyelesaian sengketa administrasi yang lebih efektif melalui sistem peradilan berbasis elektronik, seperti e-court dan e-litigation. Dengan adanya transformasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih mudah, sementara lembaga peradilan dapat menjalankan fungsinya secara lebih efisien. Adopsi teknologi dalam sistem peradilan administrasi juga berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Penelitian ini menyoroti urgensi penerapan e-government di PTUN sebagai wujud modernisasi peradilan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, PTUN dapat semakin adaptif dalam menghadapi dinamika hukum dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang transparan serta akuntabel.
Penguatan Kapasitas PTUN Dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Melalui Electronic Government (E-Government) Sebagai Perwujudan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Penguatan kapasitas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui penerapan electronic government (e-government) menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas peradilan administrasi. Implementasi e-government di PTUN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta aksesibilitas pelayanan hukum bagi masyarakat. Dengan sistem digital, PTUN dapat mempercepat proses administrasi, mengurangi potensi maladministrasi, dan meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan pelayanan yang cepat serta tepat. Selain itu, digitalisasi di PTUN memungkinkan penyelesaian sengketa administrasi yang lebih efektif melalui sistem peradilan berbasis elektronik, seperti e-court dan e-litigation. Dengan adanya transformasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih mudah, sementara lembaga peradilan dapat menjalankan fungsinya secara lebih efisien. Adopsi teknologi dalam sistem peradilan administrasi juga berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Penelitian ini menyoroti urgensi penerapan e-government di PTUN sebagai wujud modernisasi peradilan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, PTUN dapat semakin adaptif dalam menghadapi dinamika hukum dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang transparan serta akuntabel.
Penguatan Kapasitas PTUN Dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Melalui Electronic Government (E-Government) Sebagai Perwujudan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Kusumaningsih, Rila (author)
2025-03-27
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora; Vol. 3 No. 3 (2025): Maret (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora); 385-398 ; 2962-0120 ; 10.57248/jishum.v3i3
Article (Journal)
Electronic Resource
English
DDC:
000
PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PTUN
DOAJ | 2016
|