A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI INDONESIA DITINJAU DARI ASAS CONTANTE JUSTICE
Perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana terutama tindak pidana penipuan yang jika dilihat perbuatannya akan menimbulkan kerugian bagi orang lain maka sudah seharusnya dapat di selesaikan dengan prosedur mediasi. Masalahnya adalah prosedur mediasi tidak diatur dalam KUHAP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana ini menjadi suatu landasan konsep baru dalam menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana penipuan berdasarkan keadilan restorative justice dan demi terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, dan perbandingan hukum. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini bahwa pemerintah khususnya DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang terutama Undang-Undang tentang Hukum Pidana sebaiknya segera melakukan revisi dan memasukan proses mediasi sebagai salah satu penyelesaian perkara-perkara yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Dan segera undang-undang tersebut disahkan untuk mengganti KUHP dan KUHAP yang lama karena aturan hukum tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman era modern ini.
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI INDONESIA DITINJAU DARI ASAS CONTANTE JUSTICE
Perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana terutama tindak pidana penipuan yang jika dilihat perbuatannya akan menimbulkan kerugian bagi orang lain maka sudah seharusnya dapat di selesaikan dengan prosedur mediasi. Masalahnya adalah prosedur mediasi tidak diatur dalam KUHAP ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana ini menjadi suatu landasan konsep baru dalam menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana penipuan berdasarkan keadilan restorative justice dan demi terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, dan perbandingan hukum. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini bahwa pemerintah khususnya DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang terutama Undang-Undang tentang Hukum Pidana sebaiknya segera melakukan revisi dan memasukan proses mediasi sebagai salah satu penyelesaian perkara-perkara yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Dan segera undang-undang tersebut disahkan untuk mengganti KUHP dan KUHAP yang lama karena aturan hukum tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman era modern ini.
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI INDONESIA DITINJAU DARI ASAS CONTANTE JUSTICE
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
law , Social Sciences , H , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan
DOAJ | 2021
|