A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Besarnya biaya penanganan korupsi seringkali menambah pengeluaran keuangan negara terlebih lagi jika korupsi tersebut memiliki kerugian keuangan yang kecil. Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh sebab itu Kejaksaan dalam menyikapi hal tersebut mengeluarkan kebijakan pengembalian kerugian negara untuk korupsi dengan kerugian negara kecil melalui pendekatan restorative justice. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mencari mengenai alasan Kejaksaan menerapkan pendekatan restorative justice dan bagaimana peran Kejaksaan dalam menerapkannya. Hasilnya, Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan restorative justice tersebut didasarkan pada efisiensi penanganan perkara seperti yang terdapat dalam teori analisis ekonomi terhadap hukum dan hanya diterapkan dalam tingkat penyelidikan dengan melakukan kerja sama dengan APIP/BPK.
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Besarnya biaya penanganan korupsi seringkali menambah pengeluaran keuangan negara terlebih lagi jika korupsi tersebut memiliki kerugian keuangan yang kecil. Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh sebab itu Kejaksaan dalam menyikapi hal tersebut mengeluarkan kebijakan pengembalian kerugian negara untuk korupsi dengan kerugian negara kecil melalui pendekatan restorative justice. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mencari mengenai alasan Kejaksaan menerapkan pendekatan restorative justice dan bagaimana peran Kejaksaan dalam menerapkannya. Hasilnya, Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan restorative justice tersebut didasarkan pada efisiensi penanganan perkara seperti yang terdapat dalam teori analisis ekonomi terhadap hukum dan hanya diterapkan dalam tingkat penyelidikan dengan melakukan kerja sama dengan APIP/BPK.
PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Salsabila Salsabila (author) / Slamet Tri Wahyudi (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN ANTAR ANAK DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
DOAJ | 2017
|PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE
DOAJ | 2021
|