A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Di Provinsi Aceh
Pada tanggal 2 Oktober 2014 Gubernur Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam. Pemberlakuan Qanun Aceh ini menimbulkan pro kontra terutama dari kalangan lembaga swadaya masyarakat baik lokal maupun internasional. Pro dan kontra tersebut mengarah pada penolakan dan penentangan terhadap pemberlakuan Qanun Jinayat.Adanya pro dan kotra terhadap penolakan pemberlakuan qanun jinayat sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam qanun jinayat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui gambaran tentang pelaksanaan dan penegakan hukum qanun jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Dengan jenis dan pendekatan penelitian tersebut, peneliti akan mengumpulkan data yang dapat menjawab pertanyaan penelitian. Hasil penelitian ini menekan bahwa tidak ada pertentangan pemberlakuan qanun jinayat di Aceh. Qanun jinayat berlaku bagi kalangan masyarakat Aceh yang beragama Muslim, sdangkan bagi non muslim berlaku apabila mereka menundukan diri terhadap qanun jinyat. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah hukum jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat, martabat dan memproteksi dan melindungi masyarakat Aceh agar tidak lagi berbuat maksiat kepada Allah. Melalui pelaksanaan qanun jinayat berdampak berkurangnya tingkat pelanggaran syariat di tengah-tengah masyarakat Aceh.
Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Di Provinsi Aceh
Pada tanggal 2 Oktober 2014 Gubernur Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam. Pemberlakuan Qanun Aceh ini menimbulkan pro kontra terutama dari kalangan lembaga swadaya masyarakat baik lokal maupun internasional. Pro dan kontra tersebut mengarah pada penolakan dan penentangan terhadap pemberlakuan Qanun Jinayat.Adanya pro dan kotra terhadap penolakan pemberlakuan qanun jinayat sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam qanun jinayat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui gambaran tentang pelaksanaan dan penegakan hukum qanun jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Dengan jenis dan pendekatan penelitian tersebut, peneliti akan mengumpulkan data yang dapat menjawab pertanyaan penelitian. Hasil penelitian ini menekan bahwa tidak ada pertentangan pemberlakuan qanun jinayat di Aceh. Qanun jinayat berlaku bagi kalangan masyarakat Aceh yang beragama Muslim, sdangkan bagi non muslim berlaku apabila mereka menundukan diri terhadap qanun jinyat. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah hukum jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat, martabat dan memproteksi dan melindungi masyarakat Aceh agar tidak lagi berbuat maksiat kepada Allah. Melalui pelaksanaan qanun jinayat berdampak berkurangnya tingkat pelanggaran syariat di tengah-tengah masyarakat Aceh.
Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Di Provinsi Aceh
Ahyar Ahyar (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh
DOAJ | 2019
|DAMPAK PENERAPAN HUKUM JINAYAT TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM DI ACEH
DOAJ | 2019
|Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
DOAJ | 2017
|