A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ASAS-ASAS QANUN PROVINSI ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sangat diperlukan, agar peraturan yang dibuat sesuai dengan arah dan tujuan negara dengan berpedoman pada kebijakan pembangunan hukum dan tidak menjadi objek bagi terjadinya uji materi. Di dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juga memuat asas-asas yang berkaitan dengan pembentukan Qanun tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan menggunakan data-data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, Qanun, jurnal, buku atau artikel online yang masih memiliki keterhubungan dan tema yang sama terkait penelitian ini dengan sumber data primer dari Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Hukum Jinayat tersebut berasaskan Keislaman, Legalitas, Keadilan dan Keseimbangan, Kemaslahatan, Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur). Dimana semua isi Qanun tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dengan dasar asas-asas yang dimilikinya. Kata Kunci: Asas, Qanun, Hukum Jinayat
ASAS-ASAS QANUN PROVINSI ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sangat diperlukan, agar peraturan yang dibuat sesuai dengan arah dan tujuan negara dengan berpedoman pada kebijakan pembangunan hukum dan tidak menjadi objek bagi terjadinya uji materi. Di dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juga memuat asas-asas yang berkaitan dengan pembentukan Qanun tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan menggunakan data-data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, Qanun, jurnal, buku atau artikel online yang masih memiliki keterhubungan dan tema yang sama terkait penelitian ini dengan sumber data primer dari Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Hukum Jinayat tersebut berasaskan Keislaman, Legalitas, Keadilan dan Keseimbangan, Kemaslahatan, Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur). Dimana semua isi Qanun tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dengan dasar asas-asas yang dimilikinya. Kata Kunci: Asas, Qanun, Hukum Jinayat
ASAS-ASAS QANUN PROVINSI ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
achmad fikri oslami (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh
DOAJ | 2019
|Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi Aceh
DOAJ | 2013
|ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DOAJ | 2019
|POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOAJ | 2016
|