A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Persepsi Tradisi Tompangan Sebagai Bentuk Investasi Masyarakat Andulang Gapura Sumenep
Persepsi Tradisi membawa uang dan barang atau oleh-oleh dengan istilah Tompangan di Desa Andulang. Merupakan suatu perilaku individu atau kelompok yang memberi dan membantu dengan isyarat balas budi dengan peribahasa hutang tengka pada acara pesta pernikahan secara bahasa Madura daerah timur dikenal Ghabay. Membawa uang atau barang yang di tulis dalam cacatan buku dan kuitansi untuk detail keterangan pengembalian, menerima dan memberi Tompangan. Study ini bertujuan mengetahui informasi tentang persepsi Masyarakat terhadap prosesi tradisi tompangan sebagai bentuk investasi dan konsep islami (Al adah Muhakkamah). Metode ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif dengan studi etnografi secara teknik pengumpulan data berupa metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik sampel melibatkan 10 responden sebagai sampling snowbell dari seluruh penduduk desa. Hasilnya, Masyarakat memberi tompangan uang dikurskan ke barang yang menjadikan daya tarik tersendiri bahkan Masyarakat tergiur dan dilema. Sehingga mengandung sisi positif atau negatif pada tradisi tompangan sebab ada risiko yang ditanggung pribadi-pribadi. Waktu tempo menerima tompangan harga barang murah, pada saat pengembalian harga barang mahal juga sebaliknya. Tradisi tompangan memiliki administrasi notaris bagi penerima tompangan sedangkan bentuk investasinya memberi tompangan seperti bantuan atau hutang budi yang bersifat isyarat sebagai harapan ada timbal-balik, berupa pengembalian barang yang serupa atau bisa diuangkan dengan nilai yang berlaku pada saat pengembalian barang tompangan. Khusus Masyarakat berniat melaksanakan tradisi tersebut apakah secara pandangan investasi syariah atau muamalah. Sebab dapat diperhitungkan bagi yang memberi dan menerima, jangan sampai hilang catatan buku serta kuitansi tompangan.
Persepsi Tradisi Tompangan Sebagai Bentuk Investasi Masyarakat Andulang Gapura Sumenep
Persepsi Tradisi membawa uang dan barang atau oleh-oleh dengan istilah Tompangan di Desa Andulang. Merupakan suatu perilaku individu atau kelompok yang memberi dan membantu dengan isyarat balas budi dengan peribahasa hutang tengka pada acara pesta pernikahan secara bahasa Madura daerah timur dikenal Ghabay. Membawa uang atau barang yang di tulis dalam cacatan buku dan kuitansi untuk detail keterangan pengembalian, menerima dan memberi Tompangan. Study ini bertujuan mengetahui informasi tentang persepsi Masyarakat terhadap prosesi tradisi tompangan sebagai bentuk investasi dan konsep islami (Al adah Muhakkamah). Metode ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif dengan studi etnografi secara teknik pengumpulan data berupa metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik sampel melibatkan 10 responden sebagai sampling snowbell dari seluruh penduduk desa. Hasilnya, Masyarakat memberi tompangan uang dikurskan ke barang yang menjadikan daya tarik tersendiri bahkan Masyarakat tergiur dan dilema. Sehingga mengandung sisi positif atau negatif pada tradisi tompangan sebab ada risiko yang ditanggung pribadi-pribadi. Waktu tempo menerima tompangan harga barang murah, pada saat pengembalian harga barang mahal juga sebaliknya. Tradisi tompangan memiliki administrasi notaris bagi penerima tompangan sedangkan bentuk investasinya memberi tompangan seperti bantuan atau hutang budi yang bersifat isyarat sebagai harapan ada timbal-balik, berupa pengembalian barang yang serupa atau bisa diuangkan dengan nilai yang berlaku pada saat pengembalian barang tompangan. Khusus Masyarakat berniat melaksanakan tradisi tersebut apakah secara pandangan investasi syariah atau muamalah. Sebab dapat diperhitungkan bagi yang memberi dan menerima, jangan sampai hilang catatan buku serta kuitansi tompangan.
Persepsi Tradisi Tompangan Sebagai Bentuk Investasi Masyarakat Andulang Gapura Sumenep
Moch. Ramdany (author) / Ahmad Majdi Tsabit (author)
2025
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Islam , BP1-253 , Islamic law , KBP1-4860
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pendirian Taman Baca Masyarakat Bumi Melayu sebagai Bentuk Literasi Masyarakat
DOAJ | 2022
|TRADISI GEMOHING LAMAHOLOT SEBAGAI EMBLEM PEMERSATU MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI DESA TUWAGOETOBI
DOAJ | 2023
|Pendidikan Paralegal Kepada Masyarakat Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan
DOAJ | 2017
|Rumah Bugis sebagai Bentuk Pemertahanan Budaya Masyarakat Bugis di Desa Kemojan Karimunjawa
BASE | 2019
|PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP ALUN-ALUN KOTA BANDUNG SEBAGAI RUANG TERBUKA PUBLIK
DOAJ | 2015
|