A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Kebijakan Pembatasan Retail Modern di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme
Penelitian ini mengkaji tentang pandangan aliran filsafat utilitarianisme terhadap kebijakan pembatasan retail modern di daerah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk kemanfaatan terhadap pembatasan retail modern di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan memperlihatkan bahwa, kebijakan pembatasan retail modern di sejumlah daerah melalui peraturan daerahnya masing-masing mengundang penolakan dari pengusaha retail namun mengundang sikap pro bagi pengusaha kecil menengah, terutama pada kebijakan zonasi di daerah dan pembatasan kepemilikan jumlah retail. Pembatasan ini secara rasional dapat mencegah monopoli atau ketimpangan. Jika mengikuti pandangan Bentham, aliran utilitarianisme juga menginginkan supaya hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada setiap individu namun kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya tersebut harus dibatasi. Bentham juga tidak menyangkal bahwa di samping kepentingan individu, kepentingan masyarakat pun juga harus diperhatikan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Namun pandangan utilitarianisme lebih memfokuskan pada kepentingan individu terlebih dahulu kemudian masyarakat pada umumnya, karena kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menyelaraskan kepentingan pribadi dengan kepentingan orang banyak, sehingga dari pemikiran Bentham tersebut perlu dikoreksi, yaitu harus terdapat keseimbangan kepentingan antara kepentingan individu (peretail) dan masyarakat pengusaha kecil. Hal ini dimaksudkan agar retail modern, pasar tradisional dan masyarakat umumnya dapat bersatu-padu untuk mencapai kebahagiaan, sehingga kepentingan keduanya dapat terealisasi untuk mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya dari kebijakan pemerintah daerah itu
Kebijakan Pembatasan Retail Modern di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme
Penelitian ini mengkaji tentang pandangan aliran filsafat utilitarianisme terhadap kebijakan pembatasan retail modern di daerah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk kemanfaatan terhadap pembatasan retail modern di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan memperlihatkan bahwa, kebijakan pembatasan retail modern di sejumlah daerah melalui peraturan daerahnya masing-masing mengundang penolakan dari pengusaha retail namun mengundang sikap pro bagi pengusaha kecil menengah, terutama pada kebijakan zonasi di daerah dan pembatasan kepemilikan jumlah retail. Pembatasan ini secara rasional dapat mencegah monopoli atau ketimpangan. Jika mengikuti pandangan Bentham, aliran utilitarianisme juga menginginkan supaya hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada setiap individu namun kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya tersebut harus dibatasi. Bentham juga tidak menyangkal bahwa di samping kepentingan individu, kepentingan masyarakat pun juga harus diperhatikan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Namun pandangan utilitarianisme lebih memfokuskan pada kepentingan individu terlebih dahulu kemudian masyarakat pada umumnya, karena kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menyelaraskan kepentingan pribadi dengan kepentingan orang banyak, sehingga dari pemikiran Bentham tersebut perlu dikoreksi, yaitu harus terdapat keseimbangan kepentingan antara kepentingan individu (peretail) dan masyarakat pengusaha kecil. Hal ini dimaksudkan agar retail modern, pasar tradisional dan masyarakat umumnya dapat bersatu-padu untuk mencapai kebahagiaan, sehingga kepentingan keduanya dapat terealisasi untuk mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya dari kebijakan pemerintah daerah itu
Kebijakan Pembatasan Retail Modern di Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme
Wahyu Hidayat (author) / Norma Sari (author) / Jawade Hafidz (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Utilitarianisme , Retail Modern , Daerah , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0