A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
REQUESTIONING AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARI’AH: SEBUAH PERDEBATAN TEORITIS
Jual beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang disebut dengan al’bai menurut bahasa berarti memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Kegiatan jual beli ini bermacam-macam dan yang menjadi kajian dalam penelitian ini tentang jual beli online, karena jual beli online adalah suatu proses jual beli yang dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi lewat dunia maya, dimana hal tersebut bisa dijangkau hanya melalui sebuah komputer dan telepon genggam. Dalam jual beli online terdapat berbagai macam jenis jual beli, salah satu diantaranya adalah dengan sistem dropshipping dimana seorang dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshipper Dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan. Namun, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper Untuk menjawab permasalahan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder adalah data yang diperoleh dari wawancara dengan pelaku bisnis online, buku-buku, literature, artikel, majalah, koran dan sebagainya yang berhubungan dengan pembahasan mekanisme transaksi jual beli dengan sistem dropshipping pada bisnis online. Berdasarkan pembahasan diperoleh hasil dari penelitian ini bahwa dropshipping tidak bertentangan dengan syariat Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at perniagaan seperti menjaga kejujuran, tidak menjual barang milik orang lain dan menghindari riba.
REQUESTIONING AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARI’AH: SEBUAH PERDEBATAN TEORITIS
Jual beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang disebut dengan al’bai menurut bahasa berarti memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. Kegiatan jual beli ini bermacam-macam dan yang menjadi kajian dalam penelitian ini tentang jual beli online, karena jual beli online adalah suatu proses jual beli yang dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi lewat dunia maya, dimana hal tersebut bisa dijangkau hanya melalui sebuah komputer dan telepon genggam. Dalam jual beli online terdapat berbagai macam jenis jual beli, salah satu diantaranya adalah dengan sistem dropshipping dimana seorang dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshipper Dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan. Namun, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper Untuk menjawab permasalahan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder adalah data yang diperoleh dari wawancara dengan pelaku bisnis online, buku-buku, literature, artikel, majalah, koran dan sebagainya yang berhubungan dengan pembahasan mekanisme transaksi jual beli dengan sistem dropshipping pada bisnis online. Berdasarkan pembahasan diperoleh hasil dari penelitian ini bahwa dropshipping tidak bertentangan dengan syariat Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at perniagaan seperti menjaga kejujuran, tidak menjual barang milik orang lain dan menghindari riba.
REQUESTIONING AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARI’AH: SEBUAH PERDEBATAN TEORITIS
Rinol Sumantri (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANALISIS KINERJA KEUANGAN PADA PERBANKAN SYARI’AH (Studi pada Bank Muammalat Indonesia)
DOAJ | 2011
|