A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PELAKSANAAN PRINSIP SYARI’AH DALAM AKAD DAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA
Akad yang banyak mendapat penilaian tentang “kehalalan” pelaksanaannya adalah akad murabahah.Murabahah sering dipersamakan dengan perjanjian kredit biasa, hanya pada namanya diganti akad murabahah atau jual beli. Padahal selain harga jual yang lebih mahal, dari pada harga pada permohonan kredit di bank konvesional, dan juga pada prosedur pelaksanaannya terlihat tidak ada beda antara murabahah dengan kredit perbankan biasa.Perlu diketahui bahwa draf perjanjian syari’ah juga merupakan draf baku (standart contract) yang dikeluarkan oleh perbankan syari’ah dalam melaksanakan transaksi keuangannya, sama dengan perjanjian yang dilaksanakan oleh perbankan konvensional. Dari adanya akad yang berbentuk draf baku tersebut, terkadang juga menimbulkan suatu sengketa. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, untuk penyelesaian sengketa syari’ah berkaitan dengan pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh Perbankan Syari’ah, seharusnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama. Namun faktanya banyak kasus-kasus perbankan Syari’ah berkaitan dengan pelaksanaan akad yang dilimpahkan dan ditangani oleh Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu , perlu adanya ketegasan dalam penerapan suatu norma, agar bisa terlaksana dengan baik. Kata Kunci : akad, perbankan syari’ah, mudharabah, kewenangan, prinsip syari’ah.
PELAKSANAAN PRINSIP SYARI’AH DALAM AKAD DAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA
Akad yang banyak mendapat penilaian tentang “kehalalan” pelaksanaannya adalah akad murabahah.Murabahah sering dipersamakan dengan perjanjian kredit biasa, hanya pada namanya diganti akad murabahah atau jual beli. Padahal selain harga jual yang lebih mahal, dari pada harga pada permohonan kredit di bank konvesional, dan juga pada prosedur pelaksanaannya terlihat tidak ada beda antara murabahah dengan kredit perbankan biasa.Perlu diketahui bahwa draf perjanjian syari’ah juga merupakan draf baku (standart contract) yang dikeluarkan oleh perbankan syari’ah dalam melaksanakan transaksi keuangannya, sama dengan perjanjian yang dilaksanakan oleh perbankan konvensional. Dari adanya akad yang berbentuk draf baku tersebut, terkadang juga menimbulkan suatu sengketa. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, untuk penyelesaian sengketa syari’ah berkaitan dengan pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh Perbankan Syari’ah, seharusnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama. Namun faktanya banyak kasus-kasus perbankan Syari’ah berkaitan dengan pelaksanaan akad yang dilimpahkan dan ditangani oleh Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu , perlu adanya ketegasan dalam penerapan suatu norma, agar bisa terlaksana dengan baik. Kata Kunci : akad, perbankan syari’ah, mudharabah, kewenangan, prinsip syari’ah.
PELAKSANAAN PRINSIP SYARI’AH DALAM AKAD DAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA
Didiek Noeryono Basar (author)
2013
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|REQUESTIONING AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARI’AH: SEBUAH PERDEBATAN TEORITIS
DOAJ | 2017
|PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI LEMBAGA PERBANKAN
DOAJ | 2018
|