A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
TINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Beredarnya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) beberapa saat lalu mengejutkan publik. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagaiusulan DPR. Potensi permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundang-undangan nasional, pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945. Dengan adanya sejumlah ketentuan tentang tindak pidana penyelenggaraan peradilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,maka urgensi pembahasan RUU Contempt of Court dalam sistem perundang-undangan nasional menjadi penting untuk dianalisis.Kata
TINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Beredarnya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) beberapa saat lalu mengejutkan publik. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagaiusulan DPR. Potensi permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundang-undangan nasional, pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945. Dengan adanya sejumlah ketentuan tentang tindak pidana penyelenggaraan peradilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,maka urgensi pembahasan RUU Contempt of Court dalam sistem perundang-undangan nasional menjadi penting untuk dianalisis.Kata
TINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Bayu Dwi Anggono (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2019
|