A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum
Koperasi merupakan salah satu bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.Dewasa ini, koperasi mengalami beberapa permasalahan, salah satunya terkait modal koperasi yang terbatas dalam mengembangkan usahanya. Guna mengatasi masalah tersebut, koperasi melakukan kerja samasalah satunya dengan perbankan dalam bentuk kredit.Pemberian pinjaman kredit dari perbankantersebut dalam pelaksanaannya dapat mengalami kedit macet, sehingga koperasi harus bertanggungjawab dan apabila harta koperasi tidak mencukupi maka pemilik koperasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pemilik koperasi dalam hal terjadi kredit macet dapat sampai harta pribadinya, apabila harta koperasi sudah tidak mencukupi untuk membayar kredit. Namun terdapat ketidakjelasan siapa pemilik koperasi,anggota koperasi yang disebut sebagai pemilik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pemilik. Syarat kepemilikan ditinjau dari teori kepastian hukum terbagi ke dalam tiga bentuk yaitukewajiban atau tanggung jawab pemilik, hak-hak pemilik, dan bukti kepemilikan.
Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum
Koperasi merupakan salah satu bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.Dewasa ini, koperasi mengalami beberapa permasalahan, salah satunya terkait modal koperasi yang terbatas dalam mengembangkan usahanya. Guna mengatasi masalah tersebut, koperasi melakukan kerja samasalah satunya dengan perbankan dalam bentuk kredit.Pemberian pinjaman kredit dari perbankantersebut dalam pelaksanaannya dapat mengalami kedit macet, sehingga koperasi harus bertanggungjawab dan apabila harta koperasi tidak mencukupi maka pemilik koperasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pemilik koperasi dalam hal terjadi kredit macet dapat sampai harta pribadinya, apabila harta koperasi sudah tidak mencukupi untuk membayar kredit. Namun terdapat ketidakjelasan siapa pemilik koperasi,anggota koperasi yang disebut sebagai pemilik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pemilik. Syarat kepemilikan ditinjau dari teori kepastian hukum terbagi ke dalam tiga bentuk yaitukewajiban atau tanggung jawab pemilik, hak-hak pemilik, dan bukti kepemilikan.
Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum
Teguh Tresna Puja Asmara (author) / Tarsisius Murwadji (author) / Bambang Daru Nugroho (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0