A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT JIWASRAYA TERHADAP NASABAH
Pengaturan Hukum penyelesaian sengketa PT Jiwasraya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan setidaknya ada delapan (8) undang-undang. Hal ini di lakukan sebagai upaya perlindungan atas nasabah dalam menjamin hak konstitusional dan Undang-undang. Penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) difokuskan pada upaya pengembalian uang nasabah pengembalian ganti rugi dapat di lakukan menyita setiap person yang terlibat guna mengembalikan kerugian tersebut kepada nasabah dan negara. Selain itu fungsi dari pengawasan yang dilakukan oleh lembaga OJK tidak berjalan efektif dan dianggap telah lalai dalam proses pengawasannya. Hal ini dapat di lihat pada tahun 2018 dan 2019 PT Jiwasraya telah mengumumkan gagal bayar atas nasabahnya dan telah melakukan kerugian bagi uang negara. Namun dalam kelalaian yang dilakukan oleh OJK itu sendiri tidak ada sanksi atau hukuman bagi OJK, dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan yang belum mengaturnya. Negara dalam hal ini di harapkan dapat menyikapi persoalaan tersebut, dengan melakukan pembaharuan hukum guna menetapkan undang-undang yang mengikat bagi OJK atas kelalaian yang dilakukan oleh OJK agar tercapainya suatu pengintegrasian dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan tercapainya suatu keadilan dalam suatu kepastian hukum.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT JIWASRAYA TERHADAP NASABAH
Pengaturan Hukum penyelesaian sengketa PT Jiwasraya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan setidaknya ada delapan (8) undang-undang. Hal ini di lakukan sebagai upaya perlindungan atas nasabah dalam menjamin hak konstitusional dan Undang-undang. Penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) difokuskan pada upaya pengembalian uang nasabah pengembalian ganti rugi dapat di lakukan menyita setiap person yang terlibat guna mengembalikan kerugian tersebut kepada nasabah dan negara. Selain itu fungsi dari pengawasan yang dilakukan oleh lembaga OJK tidak berjalan efektif dan dianggap telah lalai dalam proses pengawasannya. Hal ini dapat di lihat pada tahun 2018 dan 2019 PT Jiwasraya telah mengumumkan gagal bayar atas nasabahnya dan telah melakukan kerugian bagi uang negara. Namun dalam kelalaian yang dilakukan oleh OJK itu sendiri tidak ada sanksi atau hukuman bagi OJK, dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan yang belum mengaturnya. Negara dalam hal ini di harapkan dapat menyikapi persoalaan tersebut, dengan melakukan pembaharuan hukum guna menetapkan undang-undang yang mengikat bagi OJK atas kelalaian yang dilakukan oleh OJK agar tercapainya suatu pengintegrasian dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan tercapainya suatu keadilan dalam suatu kepastian hukum.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT JIWASRAYA TERHADAP NASABAH
Kelik Endro Suryono (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
tanggung jawab , pt jiwasraya , nasabah. , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ANAK
DOAJ | 2015
|TANGGUNG JAWAB HUKUM ARSITEK TERHADAP KONSTRUKSI BANGUNAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERENCANAAN
BASE | 2019
|TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLA JALAN TERHADAP KESELAMATAN PENGGUNA MOBIL DI JALAN RAYA KOTA SURABAYA
DOAJ | 2013
|TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLA JALAN TERHADAP KESELAMATAN PENGGUNA MOBIL DI JALAN RAYA KOTA SURABAYA
DOAJ | 2016
|