A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
MALAPRAKTIK DALAM PROSES VERIFIKASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA: STUDI PADA PEMILIHAN UMUM 2019
Verifikasi partai politik dilakukan untuk mengukur kesiapan dan keterpenuhan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu. Malapraktik yang terdapat pada verifikasi partai politik pemilu 2019 yaitu Pertama, masih adanya celah produk hukum dalam verifikasi partai politik. Kedua,keterbatasan waktu pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual kelapangan. Ketiga, belum optimalnya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keempat, efek malapraktik dalam verifikasi partai politik. Artikel ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan menggunakan riset kepustakaan. Dalam menganalisis artikel ini penulis menggunakan sumber data sekunder yang relevan untuk menjelaskan argumentasi utama dalam artikel ini. Adapun tujuan dari tulisan ini adalah menganalisis celah-celah aturan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan malapraktik dalam verifikasi partai politik. Ada beberapa temuan dalam artikel ini masih adanya celah dalam UU Pemilu mengakibatkan terbatasnya waktu verifikasi sehingga KPU mengubah metode verifikasi. Selain itu, penyelesaian sengketa proses pemilu belum efektif karena banyaknya lembaga peradilan yang terlibat dalam proses sengketa pemilu. Penggunaan Sipol belum diatur oleh UU Pemilu dan verifikasi partai politik belum memperbaiki institusi partai politik dan penurunan kualitas demokrasi.
MALAPRAKTIK DALAM PROSES VERIFIKASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA: STUDI PADA PEMILIHAN UMUM 2019
Verifikasi partai politik dilakukan untuk mengukur kesiapan dan keterpenuhan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu. Malapraktik yang terdapat pada verifikasi partai politik pemilu 2019 yaitu Pertama, masih adanya celah produk hukum dalam verifikasi partai politik. Kedua,keterbatasan waktu pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual kelapangan. Ketiga, belum optimalnya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keempat, efek malapraktik dalam verifikasi partai politik. Artikel ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan menggunakan riset kepustakaan. Dalam menganalisis artikel ini penulis menggunakan sumber data sekunder yang relevan untuk menjelaskan argumentasi utama dalam artikel ini. Adapun tujuan dari tulisan ini adalah menganalisis celah-celah aturan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan malapraktik dalam verifikasi partai politik. Ada beberapa temuan dalam artikel ini masih adanya celah dalam UU Pemilu mengakibatkan terbatasnya waktu verifikasi sehingga KPU mengubah metode verifikasi. Selain itu, penyelesaian sengketa proses pemilu belum efektif karena banyaknya lembaga peradilan yang terlibat dalam proses sengketa pemilu. Penggunaan Sipol belum diatur oleh UU Pemilu dan verifikasi partai politik belum memperbaiki institusi partai politik dan penurunan kualitas demokrasi.
MALAPRAKTIK DALAM PROSES VERIFIKASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA: STUDI PADA PEMILIHAN UMUM 2019
Aldho Syafriandre (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Politisasi Identitas dalam Kontestasi Politik pada Pemilihan Umum di Indonesia
DOAJ | 2021
|Mencermati Demokratisasi dalam Proses Kepengurusan Partai Politik di Indonesia
DOAJ | 2025
|